PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas Fattah Mariyuani menegaskan, tak pernah menarik biaya untuk pemeriksaan rapid test antigen.
Menurut Fattah, terjadi kekeliruan karena membuat kuitansi.
"Perlu diluruskan, Dinkes Sambas tidak pernah narik biaya (rapid test antigen)," kata Fattah saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Oknum Dinkes Sambas Diduga Lakukan Pungli Biaya Rapid Test Antigen Rp 250.000
Fattah menjelaskan, saat itu, ada salah seorang pegawai bank datang untuk periksa rapid test antigen di rumah seorang dokter bernama Ganjar dan hasilnya positif.
Atas hasil itu, dibuatkanlah surat resmi menggunakan kop Dinas Kesehatan Sambas yang mencantumkan arahan-arahan.
Kemudian, dokter Ganjar dimintai kuitansi oleh pegawai bank tersebut untuk klaim ke kantornya.
"Karena mintanya saat ke Dinkes, oleh staf dibuatlah kuitansi distempel Dinkes. Untuk lebih jelasnya bisa hubungi dr Ganjar," ucap Fattah.
Baca juga: Seteru dengan Bupati Sambas, Sutarmidji: Jika Diingatkan Harusnya Bersyukur, Bukan Baper
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson menduga telah terjadi pungutan liar (pungli) terkait pemeriksaan rapid test antigen di Kabupaten Sambas.
Menurut Harisson, dugaan tersebut berawal dari adanya dokumen kuitansi pembayaran rapid test antigen sebesar Rp 250.000 beserta dokumen hasil pemeriksaannya.
“Saya dikirimi kuitansi pembayaran rapid test antigen sebesar Rp 250.000 beserta dokumen hasilnya. Kedua dokumen itu menggunakan cap basah Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas dan ditandatangani salah satu pegawai,” kata Harisson kepada wartawan, Jumat (7/5/2021).