Diberitakan sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tidak melarang warga jika melakukan mudik lokal dalam provinsi.
Menurut Arinal, mudik lokal masih bisa ditoleransi jika pemudik tidak terjangkit Covid-19.
"Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin mudik lokal," kata Arinal saat inpeksi di Terminal Rajabasa, Selasa (5/5/2021).
Syarat tersebut adalah pemudik harus dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19 yang dibuktikan dengan dokumen resmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.