Salin Artikel

Di Lampung Mudik Lokal Tak Dilarang, Pemudik Tetap Harus Bawa Bukti Negatif Covid-19

Namun, pemudik lokal tersebut harus mempersiapkan diri dengan dokumen administrasi kesehatan terkait Covid-19.

Menurut Hendro, kebijakan itu dikeluarkan setelah pihak kepolisian mengadakan koordinasi dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan unsur kepala daerah lain.

Koordinasi ini terkait larangan mudik pada 6 - 17 Mei 2021 dan pendirian sembilan pos penyekatan.

"Kemarin kesepakatan dengan pimpinan daerah untuk mendirikan pos (penyekatan) tersebut. Pada dasarnya ini adalah operasi kemanusiaan, ada administrasi kesehatan yang harus dipenuhi, kalau (mudik) lokal masih kami maklumi," kata Hendro usai apel akbar Operasi Ketupat Krakatau 2021 di Lapangan Korem 043 Garuda Hitam, Selasa (5/5/2021) sore.

Namun, untuk kebaikan bersama, Hendro mengimbau agar masyarakat tidak mudik terlebih dahulu pada Lebaran tahun ini.

"Kalau sayang dengan keluarga, enggak usah mudik," kata Hendro.

Pada Operasi Ketupat Krakatau 2021 kali ini, sebanyak 2.346 personel polisi dikerahkan, yang terdiri dari 235 orang personel Polda Lampung dan 2.111 personel dari polres dan polresta.

Sedangkan pos yang didirikan sebanyak 80 buah dengan rincian, 9 pos penyekatan, 1 pos terpadu, 9 pos pelayanan, dan 60 pos pengamanan.

"Kami sudah merumuskan pengamanan, terutama penegakan protokol kesehatan, termasuk pengamanan di lokasi wisata," kata Hendro.

Menurut Arinal, mudik lokal masih bisa ditoleransi jika pemudik tidak terjangkit Covid-19.

"Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin mudik lokal," kata Arinal saat inpeksi di Terminal Rajabasa, Selasa (5/5/2021).

Syarat tersebut adalah pemudik harus dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19 yang dibuktikan dengan dokumen resmi.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/06/082829778/di-lampung-mudik-lokal-tak-dilarang-pemudik-tetap-harus-bawa-bukti-negatif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke