AMBON,KOMPAS.com- Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menangkap dua orang pria karena kedapatan menyelundupkan ganja sintetis ke warga binaan yang menghuni Lapas Kelas II A Ambon.
Kedua pria tersebut, yakni Dibin Jamal alias Jidan dan Rain Tehuayo alias Rain diketahui menyelundupkan barang haram tersebut ke Lapas Ambon pada Selasa (4/5/2021) sekira pukul 16.30 WIT.
Penyelundupan ganja sintetis itu digagalkan setelah petugas Lapas melihat gelagat mencurigakan dari dua pelaku saat melakukan penitipan barang.
Baca juga: Aksi Kejar-kejaran Polisi dan Oknum Guru Pembawa Ganja, Pelaku Kabur Setelah Tabrak Mobil Polisi
Sudah ditahan dan diperiksa
Kasat Narkoba Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Jufri Jawa mengatakan setelah ditahan, petugas Lapas langsung berkoordinasi dengan unit Resnarkoba Polresta Pulau Ambon. Selanjutnya kedua pria itu langsung ditangkap dan dibawa ke markas Polresta.
“Keduanya sudah ditahan dan saat ini sedang dilakukan penyidikan," kata Jufri kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Rabu malam (5/5/2021).
Jufri menjelaskan, selain menangkap kedua pria tersebut, barang bukti ganja sintetis yang hendak diselundupkan ke dalam lapas juga telah diamankan.
Menurutnya untuk menguji ganja sintetis itu, pihaknya harus mengirim barang bukti ke labotorium forensik di Makassar.
“Terkendalanya disitu. Apalagi sekarang sudah ada larangan penerbangan hingga 17 Mei 2021 nanti. Jadi, yang jelas pelaku sudah kita amankan," ujar Jufri.
Baca juga: Bermula 3 Orang Meninggal Dunia Positif Covid-19, Ratusan Warga Desa di Tulungagung Dites