AW kedapatan tengah melayani seorang lelaki hidung belang saat razia berlangsung.
AW lalu diamankan beserta HY yang saat itu menunggu di luar hotel.
"Setelah kami tangkap, baru diketahui jika korban AW (19) dimanfaatkan tersangka," ujar Oki.
Hasil pendalaman penyidik, korban AW sejatinya sudah tidak mau lagi bekerja dengan tersangka.
Baca juga: Memburu Pria Bermasker yang Bakar Perawat Eva Sofiana Pakai Bensin...
Namun, tersangka mengancam secara terus menerus wanita asal Blora, Jawa Tengah, itu.
Pelaku mengancam akan menyebarkan video tak senonohnya dan melaporkan pekerjaan AW pada keluarga.
Atas perbuatan itu, HY disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tThun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP.
"Ancaman pidananya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkas AKBP Oki.
----------------------
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul, "Wanita Blora di Bawah Cengkeraman Muncikari, Keperawanan Dijual Rp 10 Jutal, Open BO Keliling Kota" (SURYA.CO.ID/SAMSUL ARIFIN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.