Salin Artikel

Wanita Ini Dijual Keperawanannya, Dipaksa Jadi PSK Pakai Ancaman Video Syur

KOMPAS.com - Seorang mucikari berinisial HY menjual wanita muda berinisial AW kepada pria hidung belang Rp 10 juta.

HY menyimpan rekaman adegan syur korban saat melakukan hubungan dengan pria hidung belang itu.

AW tidak bisa lepas dari cengkeraman HY karena pelaku mengancam akan menyebarkan video syur tersebut.

Video syur itu merupakan rekaman saat keperawanan wanita berusia 19 tahun itu direnggut lelaki hidung belang di Yogyakarta.

Kasus dugaan perdagangan orang ini bermula saat korban dikenalkan oleh salah seorang temannya kepada HY pada November 2020.

Setelah itu, tersangka mengajak korban ke Yogyakarta dan menjual keperawanan korban dengan imbalan uang Rp 10 juta.

"Dari hasil uang Rp 10 juta tersebut, si tersangka mendapat keuntungan Rp 3 juta," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Oki Ahadian, Rabu (5/5/2021), seperti dilansir dari Surya.co.id.

Tergiur dengan keuntungan itu, tersangka lalu menjajakan korban via Twitter untuk layanan seksual.

"Akhirnya, si tersangka mengajak korban ke Surabaya menggunakan kereta api sekitar bulan Desember dan berpindah-pindah hotel," lanjut Oki.

Selama berada di Surabaya, AW semakin dikekang oleh HY. Ia dipaksa terus menerus melayani para pria hidung belang.

HY mematok tarif Rp 1,5 juta untuk sekali transaksi. Dia mendapat Rp 500.000 dan sisanya untuk membayar biaya akomodasi, transportasi, serta upah untuk AW.

Sepak terjang HY berakhir saat Unit PPA Polrestabes Surabaya menggelar razia hotel di Surabaya.


AW kedapatan tengah melayani seorang lelaki hidung belang saat razia berlangsung.

AW lalu diamankan beserta HY yang saat itu menunggu di luar hotel.

"Setelah kami tangkap, baru diketahui jika korban AW (19) dimanfaatkan tersangka," ujar Oki.

Hasil pendalaman penyidik, korban AW sejatinya sudah tidak mau lagi bekerja dengan tersangka.

Namun, tersangka mengancam secara terus menerus wanita asal Blora, Jawa Tengah, itu.

Pelaku mengancam akan menyebarkan video tak senonohnya dan melaporkan pekerjaan AW pada keluarga.

Atas perbuatan itu, HY disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tThun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP.

"Ancaman pidananya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkas AKBP Oki.

----------------------

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul, "Wanita Blora di Bawah Cengkeraman Muncikari, Keperawanan Dijual Rp 10 Jutal, Open BO Keliling Kota" (SURYA.CO.ID/SAMSUL ARIFIN)

https://regional.kompas.com/read/2021/05/06/050700378/wanita-ini-dijual-keperawanannya-dipaksa-jadi-psk-pakai-ancaman-video-syur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke