MATARAM, KOMPAS. com - MR alias Panjang, warga asal Batam ditangkap di Bandara Internasional Lombok karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda NTB, Kombes Pol Hemi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan, pelaku kedapatan membawa dua bungkus narkotika sabu dengan berat sekitar 200 gram.
Sabu tersebut diselundupkan dari Batam ke Lombok melalui jalur udara, dengan cara disembunyikan pelaku di dalam tas ransel miliknya.
Baca juga: Uang Rp 2,1 Miliar Tertutup Terpal yang Dibawa Mobil di Tol Ngawi Ternyata Dipergunakan untuk Ini
Ditangkap sesaat usai turun dari pesawat
Panjang ditangkap di Bandara Lombok, sesaat setelah turun dari pesawat yang ditumpanginya, Minggu (2/5/2021) pukul 16.45 WITA.
"Team OPS Narkoba Polda NTB yang di backup Satres Narkoba Polres Lombok Tengah, melakukan penangkapan dan menggeledah terduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial MR alias Panjang, beberapa saat setelah Panjang turun dari pesawat," Kata Helmi dalam rilis tertulis yang diterima Selasa (4/5/2021).
Polisi lalu melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan Panjang.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas ransel warna abu, yang berisi dua bungkus plastik besar transparan berbentuk bulat panjang yang berisi narkotika sabu dengan berat sekitar 2 Ons atau 200 Gram.
Barang bukti lain yang ikut diamankan berupa manifest, berkas GeNose C 19 Report, satu unit HP Android dan satu Buah KTP milik Panjang.
Baca juga: Kasus Varian Baru Covid-19 Afrika Selatan dan Inggris Ditemukan di Bali, Ini Pesan Gubernur
Helmi menjelaskan, MR alias Panjang sudah menjadi incaran petugas sejak satu minggu lalu.
"Seminggu yang lalu kami menerima informasi dari masyarakat, bahwa akan ada orang dari Batam yang akan membawa narkoba melalui jalur udara," Kata Helmi.
Sejak saat itu polisi terus memantau dan mengintai gerak-gerik setiap orang yang turun dari pesawat di Bandara Lombok.
Hasilnya pada Minggu (2/5/2021), tim Polda NTB di-backup Polres Lombok Tengah berhasil menangkap Panjang, beserta barang bukti narkotika.
Saat ini pelaku beserta barang bukti narkotika telah dibawa ke Mapolda NTB untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.