Burkan mengatakan, NA mengaku menyesali tindakannya.
"Iya adalah omongan sepintas seperti itu (menyesal), cukup goyah ketika terjadi viral di media," paparnya.
Atas perbuatannya, NA dijerat Pasal 340 KUHP Sub-Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Sate Kiriman Wanita Misterius Tewaskan Anak Pengemudi Ojol, Ini Kronologinya
Ia terancam hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.
Ditemui terpisah, kuasa hukum Bandiman, Chandra Siagian, menuturkan bahwa keluarga pengemudi ojek online itu merasa lega atas tertangkapnya pelaku.
"Harapan dari Pak Bandiman tadi konfirmasi kepada saya, syukur alhamdulillah pelaku sudah ketangkap, dia merasa lega," ucapnya.
Baca juga: Kasus Sate Beracun, Pelaku Ternyata Incar Seorang Polisi Pujaan Hati, Ini Faktanya
Pihaknya berharap, pelaku bisa dihukum maksimal atau seumur hidup.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor: Khairina), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.