Salin Artikel

Kasus Sate Beracun, Kisah Cinta Bertepuk Sebelah Tangan Berujung Maut

KOMPAS.com - Kasus sate beracun yang menewaskan anak pengemudi ojek online, Naba Faiz Prasetya (10), berawal dari perkenalan NA (25) dengan T di sebuah salon.

NA, pengirim sate beracun, bekerja di salon tersebut dan T merupakan pelanggannya.

"Bahwa tersangka adalah pegawai sebuah salon dan memiliki beberapa pelanggan," terang Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bantul AKP Ngadi dalam rilisnya, Senin (3/5/2021).

NA ternyata menaruh hati kepada T.

Perasaan NA terhadap T membuat cinta R, pelanggan di salon itu yang menyukai NA, kandas.

Meski perasaannya tak bersambut, tetapi R kerap menjadi teman curhat NA.

NA sering menceritakan berbagai masalah, termasuk sakit hatinya kepada T.

Lalu, R menyarankan NA agar "memberi pelajaran" kepada T dengan cara mencampurkan kalium sianida (KCN) dengan makanan.

R menuturkan, efek dari racun tersebut hanyalah muntah dan diare.

"Akhirnya tersangka pun mengikuti anjuran pelanggan inisial R dengan cara membeli (KCN) secara online," ujar Ngadi.

"250 gram harganya Rp 224.000," ungkap Kepala Kepolisian Resor (Polres) Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono, Senin (3/5/2021).

NA mencampur zat tersebut dengan bumbu sate yang telah dibelinya.

"Sebanyak apa ditaburkan kita masih dalami," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) DIY Kombes Burkan Rudy Satriya di Markas Polres Bantul.

Sesuai arahan R, sate beracun tersebut dikirimkan lewat ojek online, hanya saja tanpa melalui aplikasi biar identitas pengirim tidak diketahui.

Burkan menambahkan, saat beraksi, NA menyamarkan identitasnya.

"Dia berganti motor, dia yang tidak biasanya berjilbab hari itu berjilbab. Membuang jaket, jaket yang dipersiapkan," tuturnya.

Paket tersebut dikirimkan melalui ayah Naba, Bandiman (36) secara offline pada 25 April 2021.

Kepada Bandiman, NA mengatakan bahwa takjil tersebut dikirim oleh Hamid yang tinggal di Pakualaman, Kota Yogyakarta.

Pengemudi ojek online itu kemudian langsung tancap gas menuju lokasi.

Setibanya di tujuan, kondisi rumah T sepi. Bandiman lantas menelepon T untuk mengabarkan bahwa dia mendapat kiriman takjil dari Hamid.

Namun, T berujar dirinya tidak memiliki teman atau saudara bernama Hamid. Bandiman kemudian menghubungi istri T. Ia mendapat jawaban serupa.

Karena penerima menolak menerima paket, Bandiman membawanya pulang ke rumahanya di daerah Sewon, Bantul, untuk disantap bersama keluarganya.

Bandiman dan anak pertamanya hanya memakan sate tanpa diberi bumbu. Sedangkan istrinya dan Naba menyantap lontong dengan disertai bumbu.

Kepala Kepolisian Sektor Sewon Kompol Suyanto mengungkapkan, berdasar keterangan istri Bandiman, Titik Rini (33), makanan tersebut rasanya pahit pedas.

Tak seberapa lama, Naba dan Titik mengalami kontraksi.

Mereka segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Sayangnya, nyawa Naba tak bisa diselamatkan.

Burkan menyampaikan, NA ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama empat hari.

Perempuan asal Majalengka, Jawa Barat, ini diringkus di rumahnya di Potorono, Banguntapan, Bantul, DIY pada Jumat (30/4/2021).

Ia menyebut, NA diduga telah merencanakan aksinya jauh-jauh hari.

Salah satu indikasinya yaitu kalium sianida tersebut didapatkan NA sekitar tiga bulan sebelum ia beraksi.

"Dari peristiwa ini kami simpulkan bahwa sebenarnya, peristiwa ini sudah dirancang tidak saat itu. Tetapi sudah dirancang beberapa hari maupun beberapa minggu sebelumnya," ucap Burkan.

Mengutip Tribunnews, terkait dugaan keterlibatan R, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bantul AKP Ngadi menyatakan pihaknya tengah mencari pria tersebut.

Ia menjelaskan, R belum ditemukan karena ponselnya mati.

Mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Ngadi menerangkan bahwa pihaknya masih harus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.

“Pengakuan Mbak NA seperti itu, tapi itu harus dibuktikan lagi. Saat ini HP-nya mati. Ya kemungkinan bisa (tambahan tersangka), kami belum bisa pastikan,” beber Ngadi.

Burkan mengatakan, NA mengaku menyesali tindakannya.

"Iya adalah omongan sepintas seperti itu (menyesal), cukup goyah ketika terjadi viral di media," paparnya.

Atas perbuatannya, NA dijerat Pasal 340 KUHP Sub-Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.

Ditemui terpisah, kuasa hukum Bandiman, Chandra Siagian, menuturkan bahwa keluarga pengemudi ojek online itu merasa lega atas tertangkapnya pelaku.

"Harapan dari Pak Bandiman tadi konfirmasi kepada saya, syukur alhamdulillah pelaku sudah ketangkap, dia merasa lega," ucapnya.

Pihaknya berharap, pelaku bisa dihukum maksimal atau seumur hidup.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor: Khairina), Tribunnews.com

https://regional.kompas.com/read/2021/05/04/070500578/kasus-sate-beracun-kisah-cinta-bertepuk-sebelah-tangan-berujung-maut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke