KOMPAS.com - Teka-teki pengirim sate beracun yang menewaskan NFP (10), anak driver ojek online warga Bantul, Yogyakarta, akhirnya terungkap.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil menangkap pengirim sate beracun tersebut.
Pelaku diketahui bernama Nani Apriliani Nurjaman (25), atau NA alias Tika, warga Desa Buniwangi, Kecamatan Palasan, Majalengka, Jawa Barat.
Baca juga: Perempuan Pengirim Sate Beracun yang Tewaskan Anak Driver Ojol Ditangkap, Ini Motifnya
Diketahui, sate itu awalnya hendak ditujukan kepada pria berinisial T. Namun, paket tersebut salah sasaran hingga menyebabkan anak pengemudi ojol tersebut tewas.
"Setelah kami lakukan penyelidikan selama empat hari, akhirnya kami bisa mengungkap pengirim makanan. Tersangka ditangkap Jumat (30/04/2021) di Potorono, di rumahnya," kata Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (03/05/2021), dikutip dari TribunJogja.com.
Motif sakit hati
Kata Burkan, motif Nani mengirimkan sate beracun kepada T karena sakit hati targetnya menikah dengan orang lain.
"Pernah berhubungan dulu sebelum nikah. Target T sedang kita dalami. (Profesi target) Pegawai negeri," ujarnya.
Baca juga: Terancam Hukuman Mati, Nani Kirim Sate Beracun karena Sakit Hati Target Menikah dengan Orang Lain
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan. Sebab, saat diperiksa tersangka masih banyak diam.
"Masih kami dalami, apakah nanti ada tersangka lain, kami masih mendalami," ujarnya.
Burkan mengatakan, kandungan racun yang ada di bumbu sate tersebut adalah kalium sianida (KCN).
Racun itu sengaja ditaburkan tersangka di bumbu sate. Racun itu, dibelinya melalui online.
"Makanya kami sebut ini sebagai pembunuhan berencana. Karena racun tersebut sudah dibeli sejak tiga bulan lalu. Selain itu dia sengaja memesan ojek online tanpa aplikasi, karena dianggap lebih aman. Tersangka mengaku tidak memiliki aplikasi saat memesan," ungkapnya.
Target diduga polisi
Dikutip dari TribunJogja.com, paket sate beracun itu ternyata ditargetkan untuk seorang pria berinisial T.
Diketahui, T merupakan seorang penyidik senior sekaligus anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta berpangkat Aiptu.
Kepada polisi, NA mengaku sakit hati kepada T.
"Betul, yang bersangkutan adalah penyidik senior di Reskrim Polresta Yogyakarta, pangkatnya Aiptu," kata Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja, dikutip dari TribunJogja.com, Minggu (2/5/2021).
Timbul belum memastikan sudah berapa lama T bertugas sebagai penyidik di Satreskrim Polresta Yogykarta.
"Kalau itu belum tahu pasti, yang jelas dia sudah senior," ungkapnya.
Timbul juga menengaku terjekut ada seseorang yang mengirim paket sate beracun ke rumahnya. Sebab, ia dikenal ramah.
"Dia dikenal ramah, dan biasa-biasa saja dengan rekan-rekan di Polresta. Kalau untuk alasan mengapa dikirimi sate beracun ya itu kewenangan penyidik yang menangani," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Sub-Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Tangkap Perempuan Pengirim Sate Beracun yang Tewaskan Anak Pengemudi Ojol di Bantul
(Penulis : Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor : Khairina)/TribunJogja.com
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pengirim Paket Sate Beracun Ditangkap, Terancam Pidana Seumur Hidup hingga Hukuman Mati