Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Penangkapan Pembunuh Cucu Mantan Bupati Tapin, Diringkus Saat Sembunyi di Rumah Neneknya

Kompas.com - 02/05/2021, 17:32 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Pembunuh NR (17), siswi sekolah menengah atas (SMA) sekaligus cucu mantan Bupati Tapin, akhirnya terbongkar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tapin AKP I Kadek Dwi Suryawandika menuturkan, pihaknya telah menangkap MA (33), seorang warga Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara, Kalimantan Selatan.

Berdasar bukti dan pengumpulan keterangan, pelaku diringkus oleh personel polisi saat bersembunyi di rumah neneknya di Desa Batang Kulur, Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Baca juga: Pembunuh Cucu Mantan Bupati Tapin Terungkap, Pelaku Ternyata Pencuri

Karena melakukan perlawanan sewaktu diciduk, MA terpaksa dilumpuhkan.

"Pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan di kaki kiri pelaku," ujar Kadek, Minggu (2/5/2021).

Kini, pelaku telah dijebloskan di sel tahanan Polres Tapin.

Baca juga: Dituduh Maling Usai Mobilnya Senggol Motor, Pekerja Pemasang CCTV Tewas Diamuk Massa

 

Kronologi pembunuhan

Pembunuhan.Thinkstock Pembunuhan.

Pembunuhan terhadap cucu mantan Bupati Tapin Ahmad Makkie ini dilatarbelakangi untuk menghilangkan jejak tatkala pelaku mencuri di rumah korban.

Ketika pelaku sedang beraksi, dia dipergoki oleh NR yang waktu itu terbangun.

"Dari hasil interogasi petugas, pelaku tega melakukan pembunuhan terhadap korban karena pelaku kepergok oleh korban hendak melakukan pencurian di rumah," sebutnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com.

Baca juga: Karyawan Ini Kaget, Ada Lubang di Lantai Tokonya, Ternyata Jadi Tempat Masuk Maling

Setelah membunuh korban, pelaku langsung melarikan diri.

"Usai menghabisi korban, pelaku langsung kabur melalui jendela kamar korban dan turun ke lantai satu," ujar Kadek.

Jenazah NR ditemukan di rumahnya dengan sejumlah luka lebam.

Diancam 20 tahun penjara

Ilustrasi penjara.The Guardian Ilustrasi penjara.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 338 juncto Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan yang disertai dengan kekerasan.

Baca juga: Tragis, Bocah 2 Tahun Tewas Dianiaya Ibu dan Selingkuhannya, Pelaku Mengaku Melihat Roh Jahat di Tubuh Korban

Ia terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor: Abba Gabrillin)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Regional
Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Regional
Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com