Sebelumnya diberitakan, seorang lurah di Kecamatan Pasar Kliwon, S, diduga melakukan pungli bermodus sedekah dan zakat fitrah.
Sedekah dan zakat fitrah itu diberikan kepada linmas yang membawa surat edaran bertanda tangan Lurah Gajahan.
Soal permasalahan ini, Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryatmo menjelaskan bahwa surat edaran yang ditandatangani pada 15 April 2021 tersebut tidak sepengetahuan dirinya.
Baca juga: Cerita Wali Kota Semarang Tanggapi Laporan Pungli Jasa Ketik Rp 300.000
Kasus ini mencuat karena ada warga yang melaporkan pada Jumat (30/4/2021).
"Kemudian kita langsung tindak lanjuti Jumat malamnya dengan memanggil linmas dan lurah bersangkutan," terang Ari, Sabtu (1/5/2021).
Ari menyampaikan, sumbangan yang telah terkumpul berupa uang dan barang.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.