KOMPAS.com - Pungutan liar dengan modus permintaan zakat fitrah yang dilakukan salah satu lurah di Kota Solo, Jawa Tengah, diketahui sudah bertahun-tahun.
Hal itu terungkap dari keterangan salah satu kasir toko pakaian yang berlokasi di Jalan Dr Radjiman, Kecamatan Pasar Kliwon, Nining (25).
Menurutnya, permintaan sumbangan bermodus zakat atau THR memang selalu ada setiap tahun.
Pihaknya juga percaya pungutan itu dilakukan pemerintah daerah setempat karena dalam penarikannya melibatkan petugas Linmas.
Baca juga: Gibran Turun Langsung Kembalikan Uang Hasil Pungli Bermodus Zakat
Namun demikian, untuk besaran sumbangan yang diberikan setiap tahunnya berbeda. Tergantung pemasukan yang didapat tokonya.
"Kemarin hanya dimintai satu sumbangan pakai surat. Terus suruh nyatat jumlah uangnya. Kalau dulu kadang ngasih Rp 150.000, Rp 100.000. Kalau kemarin Rp 50.000 karena sepi," kata dia, Minggu (2/5/2021).
Seperti diketahui, kasus dugaan pungli itu sebelumnya terungkap setelah ada warga yang mengeluhkan terkait surat edaran permintaan zakat dari Lurah Gajahan, Pasar Kliwon, berinisial S.
Terkait dengan kasus dugaan pungli yang melibatkan bawahannya tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terlihat geram.