LAMPUNG, KOMPAS.com – Penjual anak Orangutan Sumatra (Pongo abelli) yang pengirimannya digagalkan di Pelabuhan Bakauheni ditangkap aparat gabungan di Medan, Sumatera Utara.
Penyelundupan dua anak Orangutan itu terbongkar pada Senin (26/4/2021) malam di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dua anak Orangutan ini rencananya akan dikirim ke Tangerang.
Kapolres Lampung Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Zaky Alkazar Nasution mengatakan, pelaku pengiriman dua satwa yang dilindungi itu berinsial EDP (30) warga Kota Medan.
EDP yang menjual dua anak orangutan berusia 1 tahun itu ditangkap di area parkir Bank Mega, Kota Medan pada Jumat (30/4/2021) sekitar pukul 12.00 waktu setempat.
“Dari hasil pengembangan kasus, diketahui pelaku berada di Medan. Pelaku ini adalah penjual dua anak orangutan yang kemarin penyelundupannya digagalkan di Pelabuhan Bakauheni,” kata Zaky saat dihubungi, Minggu (2/5/2021).
Baca juga: Derita 2 Anak Orangutan, Disembunyikan Dalam Keranjang Buah di Bagasi Bus
Setelah menangkap pelaku EDP, petugas kepolisian kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah kontrakan pelaku yang berada di Jalan Coklat, LK V, Desa Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Medan.
Menurut Zaky, ternyata rumah kontrakan pelaku digunakan sebagai gudang penyimpanan satwa-satwa lain.
“Dari hasil pengembangan, ditemukan fakta lapangan dimana kontrakan tersangka dijadikan sebagai gudang penyimpanan satwa-satwa lainnya,” kata Zaky.
Baca juga: Dua Orangutan Sumatera Pulang Kampung, Setelah Diserahkan Pemeliharanya di Semarang
Di rumah kontrakan itu, petugas menyita puluhan satwa yang diduga diperjualbelikan yakni, kadal Soa kecil (18 ekor), kadal Soa besar (2 ekor), Biawak Air (5 ekor), ular Phyton (2 ekor), Kadal Sabon (3 ekor), dan 3 ekor Kura-kura Kaki Gajah.
Saat ini, barang bukti dan pelaku masih diamankan di Mapolres Lampung Selatan.
Zaky menambahkan, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan atau Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan.