Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual 2 Anak Orangutan via Bakauheni Ditangkap, Kamar Kontrakannya Jadi Gudang Penyimpanan Satwa

Kompas.com - 02/05/2021, 15:26 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.comPenjual anak Orangutan Sumatra (Pongo abelli) yang pengirimannya digagalkan di Pelabuhan Bakauheni ditangkap aparat gabungan di Medan, Sumatera Utara.

Penyelundupan dua anak Orangutan itu terbongkar pada Senin (26/4/2021) malam di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dua anak Orangutan ini rencananya akan dikirim ke Tangerang.

Kapolres Lampung Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Zaky Alkazar Nasution mengatakan, pelaku pengiriman dua satwa yang dilindungi itu berinsial EDP (30) warga Kota Medan.

EDP yang menjual dua anak orangutan berusia 1 tahun itu ditangkap di area parkir Bank Mega, Kota Medan pada Jumat (30/4/2021) sekitar pukul 12.00 waktu setempat.

“Dari hasil pengembangan kasus, diketahui pelaku berada di Medan. Pelaku ini adalah penjual dua anak orangutan yang kemarin penyelundupannya digagalkan di Pelabuhan Bakauheni,” kata Zaky saat dihubungi, Minggu (2/5/2021).

Baca juga: Derita 2 Anak Orangutan, Disembunyikan Dalam Keranjang Buah di Bagasi Bus 

Setelah menangkap pelaku EDP, petugas kepolisian kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah kontrakan pelaku yang berada di Jalan Coklat, LK V, Desa Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Medan.

Menurut Zaky, ternyata rumah kontrakan pelaku digunakan sebagai gudang penyimpanan satwa-satwa lain.

“Dari hasil pengembangan, ditemukan fakta lapangan dimana kontrakan tersangka dijadikan sebagai gudang penyimpanan satwa-satwa lainnya,” kata Zaky.

Baca juga: Dua Orangutan Sumatera Pulang Kampung, Setelah Diserahkan Pemeliharanya di Semarang 

Di rumah kontrakan itu, petugas menyita puluhan satwa yang diduga diperjualbelikan yakni, kadal Soa kecil (18 ekor), kadal Soa besar (2 ekor), Biawak Air (5 ekor), ular Phyton (2 ekor), Kadal Sabon (3 ekor), dan 3 ekor Kura-kura Kaki Gajah.

Saat ini, barang bukti dan pelaku masih diamankan di Mapolres Lampung Selatan.

Zaky menambahkan, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan atau Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com