Sebagai penyikapannya, Gibran sapaan akrabnya itu akan mencopot jabatan lurah tersebut.
Sebab, tindakan yang dilakukan itu selain tidak terpuji juga melanggar hukum. Hal itu merujuk surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
"Besok (Senin) kita bebas tugaskan," kata dia.
Menurut Gibran, tradisi yang tidak baik tersebut harus segera dihentikan dan oknum pelakunya harus diberikan sanksi agar ada efek jera.
"Yang namanya tradisi-tradisi jelek seperti ini tidak boleh diteruskan. Sekali lagi ya, kita membiasakan untuk sesuatu yang benar. Jangan membenarkan sesuatu yang sudah biasa. Tradisi pungli kok dibiarkan. Ini tidak bisa. Harus dipotong tidak boleh seperti itu," tegas dia.
"Ini mau saya cek lagi. Kalau sudah ada satu seperti ini biasanya kelurahan lain akan bersuara. Jangan harap lurah-lurah, camat punya mindset seperti ini. Kita itu pelayan publik harusnya tidak seperti ini," tambah dia.
Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.