KOMPAS.com - Seorang lurah di Kota Solo diduga melakukan pungutan liar (pungli) bermodus sedekah dan zakat fitrah kepada warganya.
Soal kasus pungli ini, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpesan kepada lurah dan camat di Solo supaya membuang jauh pola pikir tersebut.
Gibran juga mengatakan, agar kejadian serupa tidak terulang, ia bakal memeriksa kelurahan-kelurahan lain di Solo.
"Ini mau saya cek lagi. Kalau sudah ada satu seperti ini biasanya kelurahan lain akan bersuara. Jangan harap lurah-lurah, camat punya mindset seperti ini. Kita itu pelayan publik harusnya tidak seperti ini," ungkapnya.
Dia juga meminta agar tradisi seperti ini jangan diteruskan.
"Yang namanya tradisi-tradisi jelek seperti ini tidak boleh diteruskan. Sekali lagi ya, kita membiasakan untuk sesuatu yang benar. Jangan membenarkan sesuatu yang sudah biasa. Tradisi pungli kok dibiarkan. Ini tidak bisa. Harus dipotong tidak boleh seperti itu," tuturnya.
Kembalikan hasil pungli
Uang hasil pungutan liar (pungli) bermodus sedekah dan zakat fitrah yang diduga dilakukan Lurah Gajahan, dikembalikan oleh Gibran.
Didampingi Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryatmo, Gibran turun langsung ke pemilik toko yang menjadi korban pungli.
"Ada 145 toko yang dimintain uang dengan jumlah total Rp 11,5 juta. Hari ini uangnya dikembalikan satu per satu," ujarnya di saat ditemui di alah satu toko di kawasan Jalan Dr. Radjiman, Solo, Jawa Tengah, Minggu (2/5/2021).
Para pemilik toko memberikan sumbangan sebesar Rp 50.000 hingga Rp 100.000.
Menurut Gibran, apa yang dilakukan oleh Lurah Gajahan tersebut tidak diperbolehkan dan menyalahi aturan.
Ia merujuk surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Gibran menambahkan, pengumpulan zakat, infak, dan sedekah sudah ada lembaga yang menangani, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Mengenai nasib Lurah Gajahan yang diduga melakukan pungli, Gibran telah mengambil keputusan.
"Besok (Senin) kita bebas tugaskan," ucapnya.
Seorang karyawan salah satu toko di kawasan Jl. Dr. Radjiman, Nining (25), menyatakan, sejak dirinya bertugas di tempat kerjanya, selalu ada personel Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang meminta sumbangan tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran.
Kata Nining, jumlah uang yang diberikan kepada Linmas selalu berbeda tiap tahunnya.
"Kemarin hanya dimintai satu sumbangan pakai surat. Terus suruh nyatat jumlah uangnya. Kalau dulu kadang ngasih Rp 150.000, Rp 100.000. Kalau kemarin Rp 50.000 karena sepi," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, seorang lurah di Kecamatan Pasar Kliwon, S, diduga melakukan pungli bermodus sedekah dan zakat fitrah.
Sedekah dan zakat fitrah itu diberikan kepada linmas yang membawa surat edaran bertanda tangan Lurah Gajahan.
Soal permasalahan ini, Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryatmo menjelaskan bahwa surat edaran yang ditandatangani pada 15 April 2021 tersebut tidak sepengetahuan dirinya.
Kasus ini mencuat karena ada warga yang melaporkan pada Jumat (30/4/2021).
"Kemudian kita langsung tindak lanjuti Jumat malamnya dengan memanggil linmas dan lurah bersangkutan," terang Ari, Sabtu (1/5/2021).
Ari menyampaikan, sumbangan yang telah terkumpul berupa uang dan barang.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Pythag Kurniati)
https://regional.kompas.com/read/2021/05/02/161635778/soal-pungli-ini-pesan-gibran-kepada-lurah-dan-camat-di-solo