Menurut Gibran, apa yang dilakukan oleh Lurah Gajahan tersebut tidak diperbolehkan dan menyalahi aturan.
Ia merujuk surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Gibran menambahkan, pengumpulan zakat, infak, dan sedekah sudah ada lembaga yang menangani, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Mengenai nasib Lurah Gajahan yang diduga melakukan pungli, Gibran telah mengambil keputusan.
"Besok (Senin) kita bebas tugaskan," ucapnya.
Baca juga: Lurah Diduga Lakukan Pungli Zakat Belasan Juta, Gibran Minta Maaf: Jika Terbukti Salah Saya Copot
Seorang karyawan salah satu toko di kawasan Jl. Dr. Radjiman, Nining (25), menyatakan, sejak dirinya bertugas di tempat kerjanya, selalu ada personel Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang meminta sumbangan tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran.
Kata Nining, jumlah uang yang diberikan kepada Linmas selalu berbeda tiap tahunnya.
"Kemarin hanya dimintai satu sumbangan pakai surat. Terus suruh nyatat jumlah uangnya. Kalau dulu kadang ngasih Rp 150.000, Rp 100.000. Kalau kemarin Rp 50.000 karena sepi," bebernya.
Baca juga: Minta THR ke Pengusaha, Lurah Disanksi Ringan oleh Bupati Jombang, Ini Alasannya