KOMPAS.com - Buntut viralnya surat edaran salah satu kelurahan di Jombang, yang meminta bantuan tunjangan hari raya (THR) atau parsel Lebaran kepada pengusaha, membuat Bupati Jombang Mundjidah Wahab memberikan sanksi ringan.
Sanksi teguran ditujukan kepada Lurah Jombatan Kislan.
Untuk diketahui, dalam surat edaran bertanggal 28 April 2021 yang ditandatangani oleh Lurah Jombatan dan berstempel kelurahan setempat itu, ditujukan kepada pemilik usaha, toko, dan rumah makan di area Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang.
THR atau parsel yang diminta secara sukarela rencananya diberikan kepada 16 pegawai kelurahan.
Surat edaran itu akhirnya ditarik.
Baca juga: Bupati Tegur Lurah di Jombang yang Minta THR ke Pengusaha, Kesalahannya Dinilai Ringan
Menyoal surat tersebut, Bupati Jombang menyatakan bahwa hal itu tidak boleh dilakukan oleh aparat dari institusi pemerintahan.
"Bukan rencana, sudah kita tegur kok. Sudah kita tegur dan sudah ada surat tertulis. Teguran bisa disampaikan secara tertulis. Sudah selesai tadi malam," ujarnya, Jumat (30/4/2021).
Mundjidah menuturkan, dari hasil klarifikasi, surat edaran itu belum ditanggapi oleh para pengusaha. Mereka pun belum memberikan THR seperti yang diminta dalam surat tersebut.
Kata Mundjidah, kasus ini sudah dianggap selesai dengan adanya penarikan surat edaran dan klarifikasi.
"Tadi malam saya sudah panggil camat Jombang dan BKD. Lurah sudah dipanggil sama camat dan suratnya sudah ditarik kembali," ucapnya saat ditemui di lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang.
Baca juga: Beredar Surat Berkop Kelurahan di Jombang Minta THR Lebaran, Ini Kata Lurah dan Camat
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.