SOLO, KOMPAS.com - Lurah Gajahan S akan dibebastugaskan karena diduga terseret praktik pungutan liar (pungli) bermodus permohonan sedekah dan zakat fitrah.
"Hari Senin (besok) dibebastugaskan," kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka seusai memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional 2021 di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Minggu (2/5/2021).
Selain itu, lurah S juga akan diproses sesuai aturan yang berlaku oleh inspektorat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD).
Baca juga: Geram Anak Buahnya Diduga Terlibat Pungli, Gibran: Sudah Tidak Pantas Jadi Lurah Lagi
Terkait uang sumbangan permohonan sedekah dan zakat yang sudah terkumpul rencananya hari ini akan dikembalikan.
Sebab, warga yang dimintai sumbangam tersebut sebagian besar adalah pengusaha dan pemilik toko yang ada di Kelurahan Gajahan.
"Hari ini nanti nunggu tokonya buka dulu. Saya, Pak Camat dan Pak Lurahnya akan mengembalikan uangnya satu persatu sejumlah Rp 11,5 juta. Kita kembalikan semua ke pengusaha, pemilik pemilik toko ya beberapa pokoknya di area-area Gajahan kita kembalikan semua," terangnya.
Pihaknya tidak ingin permintaan sumbangan tersebut mengatasnamakan tradisi.
"Jangan mengatasnamakan tradisi. Kita itu ASN ya di Kota Solo ya harus membiasakan yang benar bukan membenarkan yang sudah biasa. Itu harus digaris bawahi bukan masalah tradisi atau apa itu ada aturannya," sebut Gibran.
Baca juga: Lurah Diduga Lakukan Pungli Zakat Belasan Juta, Gibran Minta Maaf: Jika Terbukti Salah Saya Copot
Sebelumnya diberitakan, Lurah Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo berinisial S diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) dengan modus permohonan sedekah dan zakat fitrah hingga terkumpul belasan juta rupiah.
Dugaan pungutan liar itu mencuat setelah warga mengeluhkan hal tersebut.
Mereka diminta memberikan sedekah dan zakat fitrah oleh linmas yang membawa surat bertanda tangan lurah.
Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryanto mengatakan, surat edaran tentang permohonan sedekah dan zakat fitrah ditandatangani Lurah Gajahan 15 April 2021 itu tanpa sepengetahuan dirinya.
Surat edaran permohonan sedekah dan zakat tersebut dibagikan oleh belasan linmas kepada warga Gajahan.
Baca juga: Lurah di Solo Diduga Terlibat Pungli Belasan Juta Bermodus Zakat, Camat: Kembalikan Semua ke Warga
Dirinya baru mengetahui adanya surat edaran lurah terkait permohonan sedekah dan zakat fitrah setelah ada laporan dari warga pada Jumat (30/4/2021).
"Kemudian kita langsung tindak lanjuti Jumat malamnya dengan memanggil linmas dan lurah bersangkutan," kata Ari saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (1/5/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.