Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD).
Secara umum, Gibran menilai tindakan oknum tersebut melanggar aturan.
"Untuk selanjutnya BKPPD melakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi sesuai dengan PP 53/2010," katanya.
Gibran selanjutnya akan mengecek adanya tindakan serupa ke kelurahan lain.
"Sekali lagi saya mohon maaf, pelaku akan kami tindak tegas dan saya juga akan segera melakukan pengecekan di kelurahan lain. Saya ucapkan terima kasih pada warga Gajahan yang sudah melaporkan kejadian ini," katanya.
Pasalnya, kata Ari sumbangan yang terkumpul ada yang berwujud uang dan barang.
Adapun uang sumbangan yang terkumpul mencapai Rp 11,5 juta.
"Hari Sabtu ini suruh saya suruh kembalikan kepada warga. Kalau memang ada saya minta untuk kembalikan semuanya. Termasuk kalau ada barang saya suruh kembalikan. Kami juga memohon maaf kepada warga yang dimintai sumbangan itu," ungkap dia.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo Nur Haryani mengatakan sudah menerima laporan terkait dugaan praktik pungli yang dilakukan lurah Gajahan.
Pihaknya berencana akan memanggil lurah tersebut untuk meminta klarifikasi sejauh mana keterlibatannya pada Senin (3/5/2021).
"Rencana baru besok Senin kita panggil sampai sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan," kata Nur.
Nur mengatakan akan menjatuhkan sanksi disiplin pegawai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010.
"Kita ada tahapan. Sanksi disiplin itu ada ringan, sedang dan berat. Nanti masuk yang mana. Karena kalau ringan nanti cukup Pak Camat yang memberikan sanksi itu," terang dia.
(KOMPAS.com/Labib Zamani)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Oknum Linmas di Gajahan Solo Keliling Minta Zakat, Gibran Periksa Lurah, Terancam Dicopot?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.