KOMPAS.com- Di Medan, polisi membongkar kasus rapid test dengan menggunakan alat-alat bekas.
Para tersangkanya meraup keuntungan hingga Rp 1,8 miliar dari praktik yang dilakukan sejak Desember 2020 itu.
Sedangkan di Jombang, Jawa Timur lurah meminta parsel dan THR dari pemilik usaha toko hingga rumah makan.
THR dan parsel itu akan diberikan pada 16 pegawai kelurahan.
Berikut lima berita populer nusantara yang menjadi fokus perhatian pembaca Kompas.com:
Pelaku yang merupakan pimpinan dan pegawai PT Kimia Farma Medan hanya membersihkan stik bekas dengan alkohol kemudian mengemas ulang dan menggunakannya kembali.
Aksi itu dilakukan pelaku sejak Desember 2020 dengan rata-rata 100 hingga 200 orang yang menjalani tes dalam sehari.
Dari aksi tersebut, pelaku mampu meraup keuntungan Rp 1,8 miliar.
"Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka. Dan yang jelas satu hari ada 100-150 dan 200 penumpang yang ikut melakukan tes swab ini. Kalau hitung 100 saja, kali 90 hari, sudah ada 9.000 orang," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
Polisi telah menetapkan lima tersangka. Yakni Business Manager PT Kimia Farma Medan, PC beserta empat orang pegawainya.
Baca juga: Jual Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Para Pelaku Raup Rp 1,8 Miliar