SOLO, KOMPAS.com - Lurah Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo berinisial S diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) dengan modus permohonan sedekah dan zakat fitrah hingga terkumpul belasan juta rupiah.
Dugaan pengutan liar itu mencuat setelah warga mengeluhkan hal tersebut.
Mereka diminta memberikan sedekah dan zakat fitrah oleh linmas yang membawa surat bertanda tangan lurah.
Surat edaran permohonan sedekah dan zakat tersebut dibagikan oleh belasan linmas kepada warga Gajahan.
Dirinya baru mengetahui adanya surat edaran lurah terkait permohonan sedekah dan zakat fitrah setelah ada laporan dari warga pada Jumat (30/4/2021).
"Kemudian kita langsung tindak lanjuti Jumat malamnya dengan memanggil linmas dan lurah bersangkutan," kata Ari saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (1/5/2021).
Pihaknya juga mengatakan masih terus mendalami, kepada berapa banyak warga surat edaran tersebut telah dibagikan.
Pasalnya, kata Ari sumbangan yang terkumpul ada yang berwujud uang dan barang.
Adapun uang sumbangan yang terkumpul mencapai belasan juta rupiah.
"Hari Sabtu ini suruh saya suruh kembalikan kepada warga. Kalau memang ada saya minta untuk kembalikan semuanya. Termasuk kalau ada barang saya suruh kembalikan. Kami juga memohon maaf kepada warga yang dimintai sumbangan itu," ungkap dia.
Ari menerangkan surat edaran permohonan sedekah dan zakat tersebut sudah dicabut dan tidak berlaku kembali.
"Dan saya minta uangnya dan barang yang sudah diterima untuk dikembalikan semua kepada warga," kata dia.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo Nur Haryani mengatakan sudah menerima laporan terkait dugaan praktik pungli yang dilakukan lurah Gajahan.
Pihaknya berencana akan memanggil lurah tersebut untuk meminta klarifikasi sejauh mana keterlibatannya pada Senin (3/5/2021).
"Rencana baru besok Senin kita panggil sampai sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan," kata Nur.
Nur mengatakan akan menjatuhkan sanksi disiplin pegawai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010.
"Kita ada tahapan. Sanksi disiplin itu ada ringan, sedang dan berat. Nanti masuk yang mana. Karena kalau ringan nanti cukup Pak Camat yang memberikan sanksi itu," terang dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.