Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Petugas Honorer Palsukan 690 AJB, Keuntungan Rp 1,3 Miliar

Kompas.com - 30/04/2021, 05:15 WIB
Rasyid Ridho,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Banten mengungkap kasus pemalsuan akta jual beli (AJB) yang dilakukan oleh seorang honorer Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, berinisal DSB (48).

Pelaku DSB beraksi memalsukan tanda tangan Camat Pabuaran Babay sejak tahun 2018.

Dari hasil kerjanya, pelaku mendapatkan total keuntungan sebesar Rp 1,3 miliar.

Direktorat Reserae Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten Kombes Pol Matri Sonny mengatakan, pengungkapan kasus pemalsuan AJB yang menyeret pegawai honorer kecamatan itu berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya.

"Kami mengungkap adanya pemalsuan tanda tangan dengan objeknya adalah AJB. Kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara lain pada Februari lalu, dan ditemukanlah bukti-bukti lain berupa AJB palsu," kata Martri kepada wartawan di Mapolda Banten, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Penggunaan Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu

Dijelaskan Martri, DSB dalam aksinya menyediakan blangko akta kemudian membuat AJB dengan mekanisme tidak sesuai dengan aturan.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengaku sudah memalsukan tanda tangan pejabat pembuat akta tanah sementara, yakni camat," ujar Martri didampingi Kasubdit II Harda Polda Banten AKBP Dedy Darmawansyah.

Dari hasil memalsukan AJB, tersangka memperoleh keuntungan paling sedikit Rp 1 juta sampai 4 juta per satu AJB yang dibuatnya.

Keuntungan tersebut digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli mobil, dan memperbaiki rumahnya.

"Jika kita rata-rata setiap akta yang dibuatnya mendapatkan uang Rp 2 juta. Ditotalkan yang telah diterima oleh tersangka Rp 1,3 miliar," ungkapnya.

Petugas mengamankan barang bukti dari kantor Kecamatan sebanyak 669 AJB palsu, dan dari rumah tersangka ditemukan juga 21 berkas AJB.

Baca juga: Kasus Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Diduga Alat Hanya Dicuci Pakai Air

Pelaku DSB dikenakan Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 264 (1) Ke 1e KUHPidana.

"Ancaman hukumannya sampai 8 tahun penjara," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Ratusan Buruh Smelter Timah di Bangka yang Dirumahkan, Hak Diduga Belum Diberikan

Nasib Ratusan Buruh Smelter Timah di Bangka yang Dirumahkan, Hak Diduga Belum Diberikan

Regional
Harga Bawang Merah di Kebumen Tembus Rp 70.000 Per Kilogram

Harga Bawang Merah di Kebumen Tembus Rp 70.000 Per Kilogram

Regional
Pembunuhan Pria di Jatibarang Semarang, 1 Ditangkap, 2 Masih Buron

Pembunuhan Pria di Jatibarang Semarang, 1 Ditangkap, 2 Masih Buron

Regional
Saat Jokowi Makan Malam di Mie Gacoan Mataram, Warga dan 'Driver' Ojek Rebutan Foto

Saat Jokowi Makan Malam di Mie Gacoan Mataram, Warga dan "Driver" Ojek Rebutan Foto

Regional
Ayah di Pangkep Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun sampai Hamil

Ayah di Pangkep Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun sampai Hamil

Regional
Bukan Berdemo, Ribuan Buruh di Salatiga 'Long March' Ikuti Jalan Santai

Bukan Berdemo, Ribuan Buruh di Salatiga "Long March" Ikuti Jalan Santai

Regional
Komplotan Perdagangan Senjata Api Ilegal Ditangkap di Riau

Komplotan Perdagangan Senjata Api Ilegal Ditangkap di Riau

Regional
Pendaki Meninggal di Gunung Ciremai Diduga Kelelahan

Pendaki Meninggal di Gunung Ciremai Diduga Kelelahan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Presiden Jokowi Gowes dan Sapa Warga di Mataram, Didampingi Mentan Amran

Presiden Jokowi Gowes dan Sapa Warga di Mataram, Didampingi Mentan Amran

Regional
Kronologi Pria di NTT Diduga Setubuhi Putri Kandungnya hingga Melahirkan Dua Orang Anak

Kronologi Pria di NTT Diduga Setubuhi Putri Kandungnya hingga Melahirkan Dua Orang Anak

Regional
Menilik Produksi Ikan Panggang di Demak, Sulap Limbah Pabrik Jadi Rupiah

Menilik Produksi Ikan Panggang di Demak, Sulap Limbah Pabrik Jadi Rupiah

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com