"Selanjutnya, apakah dia reaktif atau tidak, kembali kepada mereka yang melaksanakan tes swab tersebut. Dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh teman-teman jajaran Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan ini atau daur ulang ini sudah dilakukan oleh pelaku sejak bulan Desember tahun 2020," katanya.
Dari hasil penyelidikan, kegiatan tersebut dilakukan PC selaku Branch Manager atau pelaksana tugas kepala Kantor Kimia Farma yang ada di Kota Medan dan dibantu oleh empat orang lainnya yakni DP, SP, MR dan RN.
Mereka berempat dikoordinir oleh PC untuk melakukan daur ulang stik untuk digunakan masyarakat saat menjalani tes swab antigen di Bandara Kualanamu.
Menurutnya, semua kegiatan itu dilakukan di Laboraotorium kantor Kimia Farma di Jalan RA Kartini oleh para pelaku.
Setelah didaur ulang, stik swab antigen kemudian dibawa ke Bandara Kualanamu tempat mereka melaksanakan tes usap kepada masyarakat atau konsumen yang akan melakukan perjalanan udara.
"Dari hasil penyelidikan ini Polda Sumut, jajaran Ditreskrimsus menetapkan 5 orang tersangka di bidang kesehatan, yaitu PC, DP, SOP, MR dan RN. Di mana PC selaku intellectual leader yang menyuruh dan mengkoordinir tindak pidana tersebut," katanya.
Dijelaskannya, ada sejumlah barang bukti yang disita. Mulai dari uang sebesar Rp 149 juta. Uang tersebut diduga sebagai hasil kejahatan. Kemudian, stik yang sudah didaur ulang dan juga ada kemasan yang dipakai untuk membungkus stik tersebut.
"Modusnya, para pelaku mengumpulkan stik hasil swab dari pemeriksaan antigen di Kualanamu yang digunakan oleh 3 orang pelaksana tes swab. Stik tersebut seharusnya dipatahkan, tetapi dalam pelaksanaannya, stik tersebut tidak dipatahkan," katanya.
Baca juga: Polisi Menyamar untuk Bongkar Kasus Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu
Selanjutnya, stik tersebut dikumpulkan dalam plastik lalu dicuci dan dikemas lagi untuk kembali digunakan untuk tes swab.
Dijelaskannya, pihaknya masih terus melalkukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.