"Ada digunakan stik bekas. Sebagai bisnis manajer, tidak langsung terjun ke situ. Itu yang ingin saya jelaskan," katanya.
Sementara itu, tersangka SP dan DP mengaku dirinya bertugas untuk membawa alat antigen yang sudah digunakan untuk dicuci atau didaur ulang di kantor Kimia Farma di Jalan RA Kartini lalu dibawa kembali ke Bandara Kualanamu.
"Itu yang kita bersihkan dengan alkohol 75 persen dan dilap pada brush-nya. Tidak rusak," ujar SP. DP mengaku dia hanya disuruh oleh PC.
Tersangka MR, mengaku bertugas untuk mengetik hasil. Dia mengaku dipaksa oleh PC untuk menulis hasil tes non reaktif. Namun jika hasilnya positif, tetap positif.
"Saya diarahkan untuk memakai brush bekas (lalu mengarahkan) ke analis untuk menggunakan brush bekas oleh arahan BM. Saya juga disuruh maniupulasi data seperti laporan berita acara," katanya.
Sedangkan tersangka RN bertugas di bagian pendaftaran, menghitung jumlah pasien dan dilaporkan.
"Terus uangnya sama saya. Besoknya diambil oleh SP. Terus jumlah peserta saya laporkan ke BM. Kemudian sesuai permintaan BM disetornya, tergantung," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, penindakan itu dilakukan pada Selasa (27/4/2021) oleh personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut.
Tindak pidana yang dimaksud adalah memproduksi, mengedarkan dan menggunakan bahan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
"Para pelaku memproduksi, mendaur ulang stik untuk swab antigen. Stik ini oleh para pelaku, dikumpulkan kemudian dicuci kembali, dibersihkan dengan cara mereka sendiri kemudian dikemas kembali, dan digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tes swab di Bandara Kualanamu," katanya.
Dijelaskannya, para pelaku mendaur ulang stik untuk swab antigen itu atas perintah Kepala Kantor Wilayah atau Bussines Manager PT Kimia Farma Solusi yang ada di Kota Medan dan bekerja sama sesuai kontrak dengan pihak Angkasa Pura II dalam rangka melaksanakan tes swab antigen kepada para penumpang yang akan melaksanakan perjalanan udara.
"Setiap kali melakukan ini (tes swab biayanya) adalah Rp 200.000 dengan perjanjian kerja sama antara pihak PT Angkasa Pura dan PT Kimia Farma. Mereka membagi hasil, tetapi yang melaksanakan pemeriksaan di sana adalah para pelaku yang bekerja di bidang di kantor Kimia Farma," katanya.
Dijelaskannya, Kepala Kantor Wilayah atau Bussines Manager yang ditunjuk saat ini adalah pejabat sementara di kantor Kimia Farma Medan di Jalan RA Kartini. Setelah mereka mendapat atau didatangi pihak konsumen atau masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan udara, didaftarkan untuk dilakukan tes swab dengan menggunakan stik yang sudah didaur ulang.
Menurutnya, proses daur ulang itu tidak memenuhi syarat kesehatan dan standar data yang dipersyaratkan oleh UU tentang Kesehatan.
Stik bekas yang digunakan tersebut dipergunakan kembali untuk melakukan pemeriksaan kepada konsumen, kemudian hasilnya oleh para pelaku dibuatkan surat keterangan.