Salin Artikel

Kronologi Lengkap Kasus Penggunaan Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu

Praktik ilegal itu dikerjakan oleh pegawai atas suruhan dari Bussines Manager PT Kimia Farma, berinisial PC.

Hal tersebut terungkap saat konferensi pers yang dilakukan di Mapolda Sumut pada Rabu (29/4/2021) sore.

Dalam kesempatan tersebut, 3 orang (2 perempuan dan 1 laki-laki) yang bertugas sebagai pelaksana tes swab antigen di Bandara Kualanamu dihadirkan untuk menjelaskan proses tes swab.

Dalam kesempatan tersebut, tidak ada yang menyebutkan identitas mereka. 

Dijelaskan, bahwa mereka menggunakan stik yang bekas dan juga baru. Selama masih ada stoknya, stik yang bekas akan digunakan terlebih dahulu.

Mereka juga tetap menggunakan reagensi yang baru. Perbedaan antara yang bekas dan yang baru adalah, pada kemasan stik yang bekas, ditempeli double tape. Sedangkan yang baru masih bersegel. 

"Kami gunakan yang lama atau yang bekas, ada juga yang baru. Jadi buka yang baru ketika tak ada stok (yang bekas) lagi. Kan setiap hari diantar. Tiap hari ada pasien. Selagi stok lama masih ada, kami pakai," katanya. 

Disebutkan juga bahwa proses tes swab antigen tidak dijalankan sesuai prosedur yang benar, khususnya pada saat bandara ramai.

Pada awalnya, mereka menjalankannya sesuai SOP. Namun kemudian, dia mengaku dilarang untuk melakukan tes swab antigen sesuai SOP.

Dalam kesempatan tersebut, tersangka PC, selakui Bussines Manager PT Kimia Farma di Medan, 4 orang tersangka lainnya berstatus peggawai tetap, kontrak, dan tenaga harian lepas, hendak menjelaskan kronologi rapid test antigen calon penumpang Bandara Kualanami.

Namun, menurut Panca, penjelasan itu diberikan saat pemeriksaan. Dalam konferensi pers, pelaku PC diminta cukup menjelaskan intinya saja. 

"Jadi pada bulan Desember, jumlah manifes sangat penuh, Natal dan tahun baru pada waktu itu. Saya akan ceritakan, 2 menit saja, Pak," pintanya kepada Panca.

Namun permintaan PC ditolak. 

Panca kemudian melontarkan 1 pertanyaan kepada PC, apakah benar alat stik antigen itu dibersihkan kembali lalu digunakan. Tersangka PC mengaku awalnya dia memerintahkan untuk menggunakan stik yang baru. Namun pada pelaksanaannya di sana, ada yang menggunakan stik bekas.

"Ada digunakan stik bekas. Sebagai bisnis manajer, tidak langsung terjun ke situ. Itu yang ingin saya jelaskan," katanya. 

Sementara itu, tersangka SP dan DP mengaku dirinya bertugas untuk membawa alat antigen yang sudah digunakan untuk dicuci atau didaur ulang di kantor Kimia Farma di Jalan RA  Kartini lalu dibawa kembali ke Bandara Kualanamu.

"Itu yang kita bersihkan dengan alkohol 75 persen dan dilap pada brush-nya. Tidak rusak," ujar SP. DP mengaku dia hanya disuruh oleh PC. 

Tersangka MR, mengaku bertugas untuk mengetik hasil. Dia mengaku dipaksa oleh PC untuk menulis hasil tes non reaktif. Namun jika hasilnya positif, tetap positif.

"Saya diarahkan untuk memakai brush bekas (lalu mengarahkan) ke analis untuk menggunakan brush bekas oleh arahan BM. Saya juga disuruh maniupulasi data seperti laporan berita acara," katanya. 

Sedangkan tersangka RN bertugas di bagian pendaftaran, menghitung jumlah pasien dan dilaporkan.

"Terus uangnya sama saya. Besoknya diambil oleh SP. Terus jumlah peserta saya laporkan ke BM. Kemudian sesuai permintaan BM disetornya, tergantung," ujarnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, penindakan itu dilakukan pada Selasa (27/4/2021) oleh personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut.

Tindak pidana yang dimaksud adalah memproduksi, mengedarkan dan menggunakan bahan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu. 

"Para pelaku memproduksi, mendaur ulang stik untuk swab antigen. Stik ini oleh para pelaku, dikumpulkan kemudian dicuci kembali, dibersihkan dengan cara mereka sendiri kemudian dikemas kembali, dan digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tes swab di Bandara Kualanamu," katanya. 

Kerja sama dengan Angkasa Pura II

Dijelaskannya, para pelaku mendaur ulang stik untuk swab antigen itu atas perintah Kepala Kantor Wilayah atau Bussines Manager PT Kimia Farma Solusi yang ada di Kota Medan dan bekerja sama sesuai kontrak dengan pihak Angkasa Pura II dalam rangka melaksanakan tes swab antigen kepada para penumpang yang akan melaksanakan perjalanan udara.

"Setiap kali melakukan ini (tes swab biayanya) adalah Rp 200.000 dengan perjanjian kerja sama antara pihak PT Angkasa Pura dan PT Kimia Farma. Mereka membagi hasil, tetapi yang melaksanakan pemeriksaan di sana adalah para pelaku yang bekerja di bidang di kantor Kimia Farma," katanya. 

Dijelaskannya, Kepala Kantor Wilayah atau Bussines Manager yang ditunjuk saat ini adalah pejabat sementara di kantor Kimia Farma Medan di Jalan RA Kartini. Setelah mereka mendapat atau didatangi pihak konsumen atau masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan udara, didaftarkan untuk dilakukan tes swab dengan menggunakan stik yang sudah didaur ulang. 

Menurutnya, proses daur ulang itu tidak memenuhi syarat kesehatan dan standar data yang dipersyaratkan oleh UU tentang Kesehatan.

Stik bekas yang digunakan tersebut dipergunakan kembali untuk melakukan pemeriksaan kepada konsumen, kemudian hasilnya oleh para pelaku dibuatkan surat keterangan. 

"Selanjutnya, apakah dia reaktif atau tidak, kembali kepada mereka yang melaksanakan tes swab tersebut. Dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh teman-teman jajaran Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan ini atau daur ulang ini sudah dilakukan oleh pelaku sejak bulan Desember tahun 2020," katanya.

Peran para pelaku

Dari hasil penyelidikan, kegiatan tersebut dilakukan PC selaku Branch Manager atau pelaksana tugas kepala Kantor Kimia Farma yang ada di Kota Medan dan dibantu oleh empat orang lainnya yakni DP, SP, MR dan RN.

Mereka berempat dikoordinir oleh PC untuk melakukan daur ulang stik untuk digunakan masyarakat saat menjalani tes swab antigen di Bandara Kualanamu. 

Menurutnya, semua kegiatan itu dilakukan di Laboraotorium kantor Kimia Farma di Jalan RA Kartini oleh para pelaku.

Setelah didaur ulang, stik swab antigen kemudian dibawa ke Bandara Kualanamu tempat  mereka melaksanakan tes usap kepada masyarakat atau konsumen yang akan melakukan perjalanan udara. 

"Dari hasil penyelidikan ini Polda Sumut, jajaran Ditreskrimsus menetapkan 5 orang tersangka di bidang kesehatan, yaitu PC, DP, SOP, MR dan RN. Di mana PC selaku intellectual leader yang menyuruh dan mengkoordinir tindak pidana tersebut," katanya. 

Dijelaskannya, ada sejumlah barang bukti yang disita. Mulai dari uang sebesar Rp 149 juta. Uang tersebut diduga sebagai hasil kejahatan. Kemudian, stik yang sudah didaur ulang dan juga ada kemasan yang dipakai untuk membungkus stik tersebut. 

"Modusnya, para pelaku mengumpulkan stik hasil swab dari pemeriksaan antigen di Kualanamu yang digunakan oleh 3 orang pelaksana tes swab. Stik tersebut seharusnya dipatahkan, tetapi dalam pelaksanaannya, stik tersebut tidak dipatahkan," katanya. 

Selanjutnya, stik tersebut dikumpulkan dalam plastik lalu dicuci dan dikemas lagi untuk kembali digunakan untuk tes swab.

Dijelaskannya, pihaknya masih terus melalkukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana ini.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/30/000157178/kronologi-lengkap-kasus-penggunaan-alat-rapid-test-bekas-di-bandara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke