Merujuk pada Permenhub 13 Tahun 2021, pelanggaran oleh operator terhadap larangan dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan sampai dengan pencabutan izin SIUPAL sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nanang mengaku, operator kapal yang memberi izin atau meloloskan penumpang gelap dipastikan mendapat sanksi.
Menurut dia, pemberian izin operasional dilakukan oleh pusat, sehingga pusat yang akan memberi sanksi jika diketahui operator kapal meloloskan penumpang gelap.
Baca juga: Beredar Surat Berkop Kelurahan di Jombang Minta THR Lebaran, Ini Kata Lurah dan Camat
Meski demikian, ia memastikan operator kapal telah sepakat untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Tentu ada sanksinya, pusat yang akan memberikan sanksi. Tapi, dari operator kapal sudah sepakat mengikuti aturan, kemarin sudah disosialisasikan semua ke operator kapal," ujar dia.
Ia menambahkan, proses skrining bagi penumpang kapal nantinya akan melibatkan sejumlah petugas gabungan, seperti TNI-Polri, Gugus Tugas Covid-19 Pelabuhan Tanjung Perak, KKP dan sejumlah instansi pelabuhan.
Adapun untuk kapal pengangkut barang nantinya juga dilakukan skrining tersendiri untuk mengantisipasi adanya penumpang gelap yang menerobos masuk untuk mudik Lebaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.