SURABAYA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengimbau masyarakat menunaikan shalat Idul Fitri di rumah. Meski begitu, Masjid Nasional Al-Akbar Kota Surabaya tetap menggelar shalat Idul Fitri 1442 Hijriah secara berjemaah di masjid.
Humas Masjid Al-Akbar, Helmy M Noor mengatakan, pihaknya tetap menyelenggarakan salat Idul Fitri pada tahun ini.
Shalat berjemaah digelar dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ketat.
"Tetapi, tetap ada sejumlah regulasi untuk menanggulangi persebaran Covid-19, salah satu ketentuannya membatasi kuota (jamaah)," kata Helmy saat dihubungi, Kamis (29/4/2021).
Berdasarkan ketentuan pemerintah, batas maksimal jemaah rumah ibadah maksimal mencapai 50 persen dari total kuota.
Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Izinkan Sesama Warga Surabaya Bersilaturahmi Saat Lebaran, asal...
Kendati begitu, masjid terbesar di Jatim itu justru membatasi kuota sepertiga dari ketentuan pemerintah.
"Masjid Al Akbar harus membatasi jamaah sesuai dengan ketentuan pemerintah. Nah kalau pemerintah 50 persen dan di sini justru hanya 15 persen dari kapasitas masjid," kata Helmy.
Helmy menjelaskan, kapasitas kuota 15 persen itu diperuntukan kepada seluruh elemen masyarakat.
Namun, calon jemaah diwajibkan mendaftar secara daring.
"Bagaimana cara mendaftarnya? Kita melakukan sistem online, lalu masyarakat yang ingin shalat di Masjid Al Akbar bisa mendaftar dengan melampirkan identitas," ujar Helmy.
Setelah mendapat verifikasi, kata Helmy, masyarakat yang mendaftar akan mendapatkan nomor kuota. Mereka lalu diminta mengambil id card yang wajib dikenakan saat shalat.
Menurutnya, seluruh jemaah wajib memakai id card, sebelum masuk hingga keluar masjid.