Salin Artikel

Armada Kapal di Pelabuhan Tanjung Perak Tetap Beroperasi Saat Lebaran, tapi Tidak Layani Penumpang Mudik

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran pada periode 6-17 Mei 2021 untuk semua moda transportasi, termasuk transportasi laut.

Meski demikian, armada kapal laut di Pelabuhan Tanjung Perak tetap beroperasi. Hanya saja, kapal berlayar untuk melayani penumpang yang dikecualikan.

Kabid Lalu Lintas Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Nanang Efendi memastikan penumpang yang mudik sudah pasti tidak diperbolehkan pada periode 6-17 Mei 2021 mendatang.

Namun, penumpang yang dikecualikan, salah satunya melayani transportasi antar pulau khusus TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas, tetap diperbolehkan.

"Kapal beroperasi boleh, tapi selain yang untuk mudik, yang dikecualikan dalam Permenhub No 13 Tahun 2021. Itu kan ada catatan-catatan dikecualikan. Jadi, kayak perintis masih boleh, terus kapal yang mengangkut anggota TNI-Polri yang melaksanakan tugas juga boleh. Yang tidak boleh itu untuk mudik," kata Nanang, saat dikonfirmasi, Kamis (29/4/2021).

Untuk mengantisipasi adanya penumpang gelap yang memaksa mudik, pihaknya mengatakan, di lokasi terdapat pengecekan ketat.

Ia menjelaskan, penjualan tiket telah diatur sedemikian rupa agar tidak ada penumpang gelap yang masuk ke kapal untuk mudik.

"Pihak pelayaran menjual tiketnya sudah difilter, dalam penjualan tiket ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Kalau tidak memenuhi persyaratan, ya, tidak dijual," kata Nanang.

Salah satu persyaratan pembelian tiket kapal bagi penumpang adalah harus menunjukkan surat atau dokumen yang dikeluarkan otoritas terkait.

Ia mencontohkan, apabila kepentingan calon penumpang ini untuk mengunjungi keluarga yang sakit, bersalin, atau meninggal dunia, maka harus menyerahkan surat keterangan dari kelurahan.

Sedangkan untuk anggota TNI dan Polri diperlakukan syarat serupa. Anggota TNI-Polri juga harus menyertakan surat keterangan bertugas dari markasnya masing-masing.

"Jadi, nanti akan ada pemfilteran pengecekan dokumen di sana (Pelabuhan Tanjung Perak)," ungkap Nanang.


Sanksi jika melanggar ketentuan

Merujuk pada Permenhub 13 Tahun 2021, pelanggaran oleh operator terhadap larangan dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan sampai dengan pencabutan izin SIUPAL sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nanang mengaku, operator kapal yang memberi izin atau meloloskan penumpang gelap dipastikan mendapat sanksi.

Menurut dia, pemberian izin operasional dilakukan oleh pusat, sehingga pusat yang akan memberi sanksi jika diketahui operator kapal meloloskan penumpang gelap.

Meski demikian, ia memastikan operator kapal telah sepakat untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Tentu ada sanksinya, pusat yang akan memberikan sanksi. Tapi, dari operator kapal sudah sepakat mengikuti aturan, kemarin sudah disosialisasikan semua ke operator kapal," ujar dia.

Ia menambahkan, proses skrining bagi penumpang kapal nantinya akan melibatkan sejumlah petugas gabungan, seperti TNI-Polri, Gugus Tugas Covid-19 Pelabuhan Tanjung Perak, KKP dan sejumlah instansi pelabuhan.

Adapun untuk kapal pengangkut barang nantinya juga dilakukan skrining tersendiri untuk mengantisipasi adanya penumpang gelap yang menerobos masuk untuk mudik Lebaran.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/29/224656778/armada-kapal-di-pelabuhan-tanjung-perak-tetap-beroperasi-saat-lebaran-tapi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke