MANADO, KOMPAS.com - Konsesi tambang di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara, ditolak warga.
Hal ini diungkapkan anggota DPRD Sulawesi Utara, Winsulangi Salindeho, dari daerah pemilihan Nusa Utara (Sangihe, Sitaro, dan Talaud), saat diwawancara Kompas.com, Rabu (28/4/2021).
"Adanya izin kepada PT T ditolak masyarakat," ungkapnya.
Winsulangi mengatakan, penolakan tersebut disampaikan para generasi muda dan perwakilan Badan Adat saat ia turun reses.
"Alasan mereka bahwa aktivitas pertambangan merusak kondisi alam, lingkungan sekitar serta sumber air bersih," katanya.
Baca juga: Hutan Sakral Baduy yang Dirusak Capai 2 Hektar, Ditemukan Sejumlah Lubang Tambang Emas Liar
"Saya sendiri memang berharap juga jangan ada izin. Apalagi PT T diberikan waktu untuk mengelola kurang lebih 35 tahun. Sangihe pulau yang kecil, dikelola emas selama 35 tahun akan rusak sama sekali," tambahnya.
Ia menjelaskan, lebih dari separuh luas Pulau Sangihe ditetapkan sebagai wilayah pertambangan emas milik PT T.
"Luas diberikan kurang lebih 42.000 hektar, bayangkan berapa sih luas daratan Sangihe itu," sebutnya.
Politikus Partai Golkar itu menyatakan, dengan adanya izin yang diberikan pemerintah pusat kepada PT T, akan memengaruhi kondisi lingkungan hidup dari Pulau Sangihe itu sendiri.
Sebab, di kawasan yang diberikan hak tambang kepada PT T, ada wilayah yang perlu di konservasi.
"Ada satwa-satwa yang harus dilindungi. Kalau dikelola tambang emas pasti pengaruh terhadap satwa yang dilindungi," ujarnya.
Baca juga: Warga Baduy Menangis Hutan Sakralnya Dirusak, Polda Banten Bergerak, Tutup Tambang Emas Ilegal
Selain itu, di kawasan Gunung Sandarumang, Kecamatan Tamako, di situ ada sumber mata air untuk warga.
Kemudian, di Desa Ulungpeliang ada pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dan sumber airnya dari Gunung Sandarumang.
"Dan izin yang diberikan pemerintah pusat kepada PT T termasuk wilayah itu," sebut Winsulangi.
Mantan Bupati Sangihe itu menuturkan, respons Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sangihe tidak setuju dengan izin tambang ini.