Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuras Rekening Ibu Angkatnya hingga Ratusan Juta Rupiah, Mahasiswi Ditangkap

Kompas.com - 28/04/2021, 08:40 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi berinisial HP (23) ditangkap tim gabungan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

HP ditangkap setelah menguras isi rekening milik ibu angkatnya senilai Rp 121.790.100 melalui anjungan tunai mandiri (ATM).

Kanit 2 Resmob Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel AKP Gita Suhandi Achmadi mengatakan, usai mengurus kartu ATM yang rusak di bank, korban kemudian menyimpannya di tas.

Baca juga: Turis Jepang Kehilangan Rp 36,9 Juta Usai Transaksi di ATM, 6 Pelaku Ditangkap Polisi

Di saat korban lengah, HP kemudian mengambil kartu ATM itu dan menguras isinya.

"Korban baru saja memperbaiki kartu ATM miliknya yang rusak kemudian menyimpannya di tas. Berselang beberapa hari ketika korban mau ngambil uang, kartu ATM tersebut sudah tidak ada," ujar AKP Gita Suhandi Achmadi dalam keterangan yang diterima, Rabu (28/4/2021).

Saat kartu ATM itu hendak digunakan, korban tidak menemukannya. Korban kemudian ke bank untuk memblokir nomor rekeningnya.

Namun, alangkah kagetnya korban saat diberitahu pihak bank bahwa telah terjadi beberapa kali transaksi dengan nilai ratusan juta rupiah.

"Korban mendatangi bank untuk melakukan pemblokiran, namun setelah dicek dari pihak Kantor Bank BNI ada yang melakukan penarikan dana ratusan juta," jelasnya.

Merasa heran dan curiga dengan anak angkatnya, korban kemudian melapor ke polisi.

Baca juga: Penyiar Radio Ini Kuras ATM Kekasihnya yang Bekerja sebagai TKW

Setelah ditelusuri, HP ternyata kabur ke wilayah Banjarbaru, Kalsel.

Dia pun berhasil ditangkap dan mengakui semua perbuatannya telah menguras isi rekening bank milik ibu angkatnya.

Ternyata uang itu digunakan untuk membeli barang-barang mewah, seperti telepon genggam, laptop, dan jam tangan mahal.

Sisanya, uang tersebut dipakai untuk berfoya-foya.

"Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan, kemudian melapor ke polisi. Pelaku akhirnya ditangkap di wilayah hukum Kota Banjarbaru Kalsel," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com