PONOROGO, KOMPAS.com - Aparat Satreskrim Polsek Sawoo Polres Ponorogo menangkap pria berinisial S (41), warga Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat (16/4/2021).
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai penyiar salah satu radio swasta di Madiun ini ditangkap setelah dilaporkan menguras uang ATM milik DV, kekasihnya warga Desa Prayungan, Kecamatan Sawoo.
Kasus yang dialami korban DV itu bermula saat berkenalan dengan tersangka akhir Desember 2020 lalu melalui media sosial.
Korban kemudian pulang bekerja sebagai tenaga kerja wanita dari Malaysia awal Februari lalu.
Baca juga: Kaligrafi Karya Santri Ini Dipamerkan di Turki hingga Maroko, Banjir Pemesanan Saat Ramadhan
Sebulan pulang dari Malaysia, korban berniat membangun rumah. Korban lalu meminta tersangka S membantu membangun rumah.
"Lantaran percaya terhadap pelaku, korban meminta tolong dua kali untuk mengambilkan sejumlah uang melalui ATM. Korban juga menyebutkan nomor pin ATM kepada pelaku," ungkap Kapolsek Sawoo, AKP Paidi, Jumat (23/4/2021).
Namun, oleh pelaku dimanfaatkan dengan cara mengambil uang berlebih dan disimpan oleh pelaku.
Saat diminta struk pengambilan oleh korban, kata Paidi, pelaku berdalih mesin ATM tidak mengeluarkan kertas struk.
Pengambilan pertama tanggal 20 Maret pelaku berdalih mesin ATM kehabisan kertas struk.
Selanjutnya pengambilan kedua tanggal 25 Maret, pelaku mengatakan struk pengambilan telah dibakar.