"Kami mengambil tindakan tegas karena knalpot terlalu bising dan meresahkan masyarakat," ujar dia.
Agung mengatakan, pihaknya mengambil tindakan tegas kepada pengendara motor knalpot brong, mengacu pada Pasal 285 Ayat 1 jo Pasal 106 Ayat 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: KKB Berusaha Tembak Helikopter Saat Kontak Senjata 8 Jam dengan Aparat
Dia menambahkan, ratusan motor yang disita karena melanggar spesifikasi teknis, terjaring dalam razia yang dilakukan petugas pada akhir pekan pertama hingga pekan kedua Ramadhan.
Selama Ramadhan hingga menjelang Lebaran, pihaknya akan menggelar razia motor knalpot brong dengan metode hunting sistem.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.