DENPASAR, KOMPAS.com - Satpol PP Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap dua warga negara asing (WNA) yang membuat konten lukis masker di wajah dan mengelabui sekuriti.
Hasil pemeriksaan, Satpol PP Bali memutuskan untuk merekomendasikan keduanya agar dideportasi ke negaranya masing-masing.
"Sudah kami rekomendasikan untuk deportasi," kata Kepala Bidang Penegakkan Undang-Undang Daerah Satpol PP Provinsi Bali Komang Mertadana, saat dihubungi, Selasa (27/4/2021).
Kedua WNA dianggap melanggar Peraturan Daerah Bali yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Baca juga: Lukis Masker di Wajah dan Kelabui Satpam, WNA: Saya Hanya Mencoba Menghibur...
"Jelas sudah melanggar Perda karena karena kami mengatur seperti itu, tentang prokes," kata dia.
Ia berharap, hal ini bisa menimbulkan efek jera bagi WNA lainnya.
Sebab, pemerintah di Bali berjuang menegakan protokol kesehatan namun ternyata ada warga asing yang tak mau tahu.
"Boleh saja dia minta maaf. Tapi, ini sudah keterlaluan, dia melukis itu kan bohongin petugas. Apalagi dijadiin konten, keterlaluan mereka merencanakan, dengan sadar ada kesengajaan," kata dia.
Belum lama ini, sebuah video memperlihatkan dua warga negara asing (WNA) melukis gambar masker di wajahnya dan mengelabui sekuriti viral di media sosial.
Baca juga: Duduk Perkara Turis Asing Lukis Masker di Wajah, Kelabui Satpam hingga Mengaku untuk Hiburan
WNA tersebut adalah LCC alias J (32) asal Taiwan dan turis asal Rusia, LS (25).
Video kedua WNA ini viral di media sosial dan mendapat banyak tanggapan negatif.
Lewat sebuah video yang diunggah di Instagram Joshua, @joshpalerlin, kedua WNA itu menyampaikan permintaan maaf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.