Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Ketapang yang Terjerat Korupsi Dana Desa Resmi Ditahan

Kompas.com - 26/04/2021, 06:29 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

KETAPANG, KOMPAS.com - Seorang anggota DPRD Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial LH yang jadi tersangka dalam kasus penggunaan dana desa tahun 2016 dan 2017 resmi ditahan.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang, Agus Supriyanto mengatakan, penahanan terhadap LH akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

"Kami sudah melakukan tahap II yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti terkait kasus dugaan korupsi dana desa. Penahanan dilakukan selama 20 hari," kata Agus saat dihubungi, Minggu (25/4/2021).

Baca juga: Dinilai Kooperatif, Anggota DPRD Ketapang Tersangka Kasus Dana Desa Belum Ditahan

Agus menegaskan, tersangka dijerat Pasal 2, 3, 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan 3 tahun serta maksimal seumur hidup.

"Terkait upaya penangguhan, sejauh ini belum ada disampaikan baik oleh tersangka maupub penasehat hukumnya, kalaupun nanti ada maka akan dilihat terlebih dahulu," ujar Agus.

Agus menjelaskan, penyidikan kasus tersebut telah sesuai dengan prosedur dan didukung dengan kelengkapan alat bukti yang ada.

"Hingga saat ini tersangka telah memenuhi unsur dan alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ungkap Agus.

Agus menegaskan, pihaknya tidak menjadikan seseorang sebagai saksi atau tersangka karena adanya opini atau penggiringan yang dibuat oleh pihak tertentu.

"Penyelidikan dan penyidikan sudah kami lakukan dan sesuai alat bukti," jelas Agus.

Sebagaimana diketahui, LH telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan bendahara desa berinisial PT, pada bulan Februari 2021 kemarin.

“Keduanya, mantan kepada desa dan bendahara desa ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu. Proses penetapan tersangka ini telah memenuhi dua unsur alat bukti,” terang Agus.

Baca juga: Korupsi Dana Desa Libatkan Anggota DPRD Ketapang Rugikan Negara Rp 230 Juta

Agus menerangkan, tersangka LH diduga melakukan penyimpangan dana desa pada tahun anggaran 2016 dan 2017 sebesar Rp 775 juta.

Dana tersebut sedianya untuk pengadaan mesin pembangkit listrik tenaga disel (PLTD).

Untuk melancarkan aksi penyimpangannya, LH diduga mendapat bantuan dari PT selaku bendahara desa.

“Dugaannya telah terjadi mark up pada anggaran dana desa tahun 2016 dan 2017 untuk pengadaan mesin PLTD,” ungkap Agus.

Agus mengatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan perkara tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 230 juta.

“Sudah penghitungan kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka. Hasilnya audit kerugian negara mencapai Rp 230 juta," kata Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya'

"Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya"

Regional
 Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Regional
Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Regional
Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Regional
Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Regional
Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Regional
Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Regional
Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Regional
20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

Regional
Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Regional
Satu Pasien di Pelosok Manggarai Timur NTT Meninggal saat Ditandu Lewati Jalan Tanah ke Puskesmas

Satu Pasien di Pelosok Manggarai Timur NTT Meninggal saat Ditandu Lewati Jalan Tanah ke Puskesmas

Regional
Nekat Pulang dari RS demi Ikut UTBK di Unsoed, Nayla Kerjakan Soal dari Dalam Mobil

Nekat Pulang dari RS demi Ikut UTBK di Unsoed, Nayla Kerjakan Soal dari Dalam Mobil

Regional
Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Bakal Berkoalisi dengan Partai Pendukung Prabowo-Gibran

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Bakal Berkoalisi dengan Partai Pendukung Prabowo-Gibran

Regional
4 Tahun Cabuli Anak Tirinya, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

4 Tahun Cabuli Anak Tirinya, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

Regional
Kronologi Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali, Berawal dari Hubungan Sesama Jenis

Kronologi Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali, Berawal dari Hubungan Sesama Jenis

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com