KETAPANG, KOMPAS.com – Seorang anggota DPRD Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial LH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan dana desa tahun 2016 dan 2017.
Saat itu, LH menjabat sebagai salah satu kepala desa di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang.
Baca juga: Seorang Anggota DPRD Ketapang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang, Agus Supriyanto mengatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan perkara tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 230 juta.
“Sudah penghitungan kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka. Hasilnya audit kerugian negara mencapai Rp 230 juta," kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/4/2021).
Agus mengungkapkan, sampai dengan saat ini, berkas perkara telah memasuki tahap satu dan tinggal dilanjutkan ke tahap dua yang nantinya akan dilakukan proses penyerahan barang bukti dan tersangka.
"Jika tersangka mengembalikan kerugian negara, itu tidak menghapus tindak pidananya, tetap akan diproses hukum hanya saja tentu itu jadi pertimbangan dalam proses penuntutan," tegas Agus.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Masyarakat Diminta Tunda Perjalanan ke Sintang, Sanggau, dan Ketapang
Sebagaimana diketahui, LH telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan bendahara desa berinisial PT, pada bulan Februari 2021 kemarin.
“Keduanya, mantan kepada desa dan bendahara desa ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu. Proses penetapan tersangka ini telah memenuhi dua unsur alat bukti,” terang Agus.
Agus menerangkan, tersangka LH diduga melakukan penyimpangan dana desa pada tahun anggaran 2016 dan 2017 sebesar Rp 775 juta.
Dana tersebut sedianya untuk pengadaan mesin pembangkit listrik tenaga disel (PLTD).
Untuk melancarkan aksi penyimpangannya, LH diduga mendapat bantuan dari PT selaku bendahara desa.
“Dugaannya telah terjadi markup pada anggaran dana desa tahun 2016 dan 2017 untuk pengadaan mesin PLTD,” ungkap Agus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.