Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 24/04/2021, 17:47 WIB

KOMPAS.comLarangan mudik Lebaran 2021 yang diterapkan oleh pemerintah juga berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemda Jabar).

Hal tersebut, dinyatakan oleh Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat melakukan Safari Ramadhan 1442 Hijriah di Masjid Al-Hikmah, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jumat (23/4/2021).

Uu berharap, ASN dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk membatasi mobilitas. Dengan demikian, seluruh amsyarakat dapat mengurangi risiko penularan Covid-19.

“ASN harus menjadi suri tauladan. Sebagai abdi negara dan tokoh di masyarakat, ASN dapat mengikuti apa yang diharapkan oleh pemerintah pusat dan provinsi,” ujar Uu dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (24/4/2021).

Bahkan, lanjut Uu, jika ada ASN yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi tersendiri sesuai dengan prosedurnya.

Baca juga: Jelang Larangan Mudik, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Naik 20 Persen

Menurut Uu, jika ada keperluan mendesak dan bukan mudik, masyarakat harus memiliki surat izin perjalanan. Peraturan tersebut juga diperuntukkan bagi ASN.

“Kalau dia (ASN) harus ada keterangan dari Eselon II. Kalau bekerja di pihak swasta harus ada keterangan dari pimpinan perusahaan. Kalau pekerja sektor informal dan masyarakat umum harus mendapat keterangan dari kepala desa atau lurah sehingga ada tanda kalau dia bukan mudik, tetapi hanya bekerja,” ujarnya.

Uu juga mengungkapkan bahwa Pemda Provinsi Jabar telah intens memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah kabupaten dan kota di Jabar.

Koordinasi juga dilakukan dengan pemerintahan kabupaten atau pun kota, terutama pemerintahan yang berbatasan dengan provinsi lain, seperti Cirebon dengan Jawa Tengah.

Baca juga: Aturan Lengkap Larangan dan Pengetatan Mudik Lebaran 2021

Dengan adanya kolaborasi dan koordinasi yang kuat tersebut, mobilitas masyarakat diharapkan dapat dibatasi.

“Pemda Provinsi sudah menunjuk 133 titik di perbatasan untuk membuat posko yang akan diisi oleh aparat Polisi, TNI, insan-insan kesehatan, Dishub, dan Satpol PP,” katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke