Tersangka mengaku, aksi pertama memalsukan surat keterangan yang dipesan pelanggannya, pada 26 Januari 2021.
Surat keterangan hasil rapid antigen Covid-19 palsu tersebut ternyata lolos pemeriksaan dalam penerbangan ke Makassar.
Aksi kedua tersangka adalah memalsukan sebanyak 10 lembar surat keterangan hasil rapid antigen Covid-19 untuk keperluan anak yang mengikuti seleksi tim sepakbola di luar kota.
Pelaku beraksi sendiri dengan menyalin berkas dari komputer di Puskesmas Pungging. Ia lalu mencetak dokumen palsu sesuai identitas pemesanan.
"Pelaku beraksi ketika sore, saat kondisi sepi dan ia juga membawa stempel puskesmas yang disalahgunakan," ucap Dony.
Baca juga: Istri yang Dibunuh Suaminya Ternyata Hamil 5 Bulan, Janin Keluar Sehari Setelah Tewas
Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 10 surat keterangan hasil rapid antigen Covid-19 palsu, beserta perangkat komputer plus printer yang digunakan pelaku untuk mencetak dokumen tersebut.
"Tersangka dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ujar dia.
------------------
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul, "Terbitkan Surat Rapid Covid-19 Palsu; Pekerja Puskesmas di Mojokerto Patok Rp 150.000 per Surat" (SUYRA.CO.ID/MOHAMMAD ROMADONI)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.