Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Puskesmas Palsukan Surat Rapid Test, Dijual Rp 150.000 Per Lembar

Kompas.com - 23/04/2021, 20:35 WIB
Robertus Belarminus

Editor

KOMPAS.com - Seorang pekerja honorer di Puskesmas Pungging, Kabupaten Mojokerto, berinisial BG (26), nekad menerbitkan surat keterangan rapid test antigen Covid-19 palsu.

Aksi BG akhirnya dihentikan oleh aparat Satreskrim Polres Mojokerto.

Ternyata BG tidak hanya sekali beraksi, tetapi sudah puluhan surat rapid test abal-abal yang dipalsukan warga Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging, itu.

Salah satunya adalah surat hasil rapid test dan rapid antigen untuk anak yang akan mengikuti seleksi tim sepak bola di luar kota.

Baca juga: Siswi SMP Penyandang Difabel Dicabuli Ayahnya Teman

Dan tentu saja, surat itu palsu karena pembelinya tidak melalui tes sama sekali.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, kasus pemalsuan dokumen hasil rapid test dan antigen itu terbongkar berkat dari laporan masyarakat.

Masyarakat melaporkan adanya surat palsu yang dikeluarkan oleh Puskesmas Pungging.

Setelah diselidiki, polisi lalu menangkap BG yang merupakan pekerja honorer di puskesmas tersebut.

"Jadi, pelaku BG adalah sebagai tenaga honorer di bagian loket Puskesmas Pungging," ungkap Dony, seperti dilansir dari Surya.co.id, Jumat (23/4/2021).

Modus tersangka yakni memalsukan dokumen hasil rapid test dan antigen bertarif Rp 150.000.

Tersangka sudah dua kali beraksi memalsukan surat keterangan hasil rapid test dan antigen.

 

Tersangka mengaku, aksi pertama memalsukan surat keterangan yang dipesan pelanggannya, pada 26 Januari 2021.

Surat keterangan hasil rapid antigen Covid-19 palsu tersebut ternyata lolos pemeriksaan dalam penerbangan ke Makassar.

Aksi kedua tersangka adalah memalsukan sebanyak 10 lembar surat keterangan hasil rapid antigen Covid-19 untuk keperluan anak yang mengikuti seleksi tim sepakbola di luar kota.

Pelaku beraksi sendiri dengan menyalin berkas dari komputer di Puskesmas Pungging. Ia lalu mencetak dokumen palsu sesuai identitas pemesanan.

"Pelaku beraksi ketika sore, saat kondisi sepi dan ia juga membawa stempel puskesmas yang disalahgunakan," ucap Dony.

Baca juga: Istri yang Dibunuh Suaminya Ternyata Hamil 5 Bulan, Janin Keluar Sehari Setelah Tewas

Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 10 surat keterangan hasil rapid antigen Covid-19 palsu, beserta perangkat komputer plus printer yang digunakan pelaku untuk mencetak dokumen tersebut.

"Tersangka dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ujar dia.

------------------

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul, "Terbitkan Surat Rapid Covid-19 Palsu; Pekerja Puskesmas di Mojokerto Patok Rp 150.000 per Surat" (SUYRA.CO.ID/MOHAMMAD ROMADONI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com