Salin Artikel

Pekerja Puskesmas Palsukan Surat Rapid Test, Dijual Rp 150.000 Per Lembar

KOMPAS.com - Seorang pekerja honorer di Puskesmas Pungging, Kabupaten Mojokerto, berinisial BG (26), nekad menerbitkan surat keterangan rapid test antigen Covid-19 palsu.

Aksi BG akhirnya dihentikan oleh aparat Satreskrim Polres Mojokerto.

Ternyata BG tidak hanya sekali beraksi, tetapi sudah puluhan surat rapid test abal-abal yang dipalsukan warga Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging, itu.

Salah satunya adalah surat hasil rapid test dan rapid antigen untuk anak yang akan mengikuti seleksi tim sepak bola di luar kota.

Dan tentu saja, surat itu palsu karena pembelinya tidak melalui tes sama sekali.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, kasus pemalsuan dokumen hasil rapid test dan antigen itu terbongkar berkat dari laporan masyarakat.

Masyarakat melaporkan adanya surat palsu yang dikeluarkan oleh Puskesmas Pungging.

Setelah diselidiki, polisi lalu menangkap BG yang merupakan pekerja honorer di puskesmas tersebut.

"Jadi, pelaku BG adalah sebagai tenaga honorer di bagian loket Puskesmas Pungging," ungkap Dony, seperti dilansir dari Surya.co.id, Jumat (23/4/2021).

Modus tersangka yakni memalsukan dokumen hasil rapid test dan antigen bertarif Rp 150.000.

Tersangka sudah dua kali beraksi memalsukan surat keterangan hasil rapid test dan antigen.


Tersangka mengaku, aksi pertama memalsukan surat keterangan yang dipesan pelanggannya, pada 26 Januari 2021.

Surat keterangan hasil rapid antigen Covid-19 palsu tersebut ternyata lolos pemeriksaan dalam penerbangan ke Makassar.

Aksi kedua tersangka adalah memalsukan sebanyak 10 lembar surat keterangan hasil rapid antigen Covid-19 untuk keperluan anak yang mengikuti seleksi tim sepakbola di luar kota.

Pelaku beraksi sendiri dengan menyalin berkas dari komputer di Puskesmas Pungging. Ia lalu mencetak dokumen palsu sesuai identitas pemesanan.

"Pelaku beraksi ketika sore, saat kondisi sepi dan ia juga membawa stempel puskesmas yang disalahgunakan," ucap Dony.

Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 10 surat keterangan hasil rapid antigen Covid-19 palsu, beserta perangkat komputer plus printer yang digunakan pelaku untuk mencetak dokumen tersebut.

"Tersangka dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ujar dia.

------------------

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul, "Terbitkan Surat Rapid Covid-19 Palsu; Pekerja Puskesmas di Mojokerto Patok Rp 150.000 per Surat" (SUYRA.CO.ID/MOHAMMAD ROMADONI)

https://regional.kompas.com/read/2021/04/23/203526978/pekerja-puskesmas-palsukan-surat-rapid-test-dijual-rp-150000-per-lembar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke