Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, 2 Pedemo Tolak Omnibus Law di Semarang Dituntut 3 Bulan Penjara

Kompas.com - 22/04/2021, 20:15 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sidang pidana lanjutan mahasiswa yang melakukan unjuk rasa menolak Omnibus Law kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/4/2021).

Pantauan di lokasi, suasana halaman depan gedung PN Semarang dipenuhi oleh para mahasiswa yang melakukan aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan kepada empat rekannya agar dibebaskan.

Pelaksanaan sidang pun dijaga ketat oleh puluhan aparat kepolisian agar proses persidangan tetap berjalan kondusif.

Baca juga: Dua Mahasiswa Pendemo Tolak Omnibus Law di Semarang Dituntut 3 Bulan Penjara

Dalam proses sidang lanjutan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga bulan pidana penjara kepada terdakwa IAH dan MAM.

Sebelumnya, tuntutan yang sama juga diberikan kepada terdakwa IRF dan NAA pada saat sidang yang digelar Rabu (21/4/2021).

Jaksa menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan keempat Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang orang yang sengaja tidak menuruti perintah aparat.

Terdakwa dianggap tidak mengikuti arahan yang diberikan polisi saat aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada 7 Oktober 2020 lalu.

"Kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 3 bulan," ujar jaksa Luqman Edi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis.

Baca juga: Mantan Wali Kota Semarang Ajukan Gugatan Perkara Sertifikat Tanah Ganda

Tuntutan pidana tersebut dikurangkan seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa dari LKBH Garuda Yaksa Listyani W mengatakan, dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa adalah dakwaan berlapis yakni, Pasal 170 ayat (1), Pasal 406 ayat (1), Pasal 212, dan Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Namun, pada tuntutannya, jaksa hanya menyatakan terdakwa bersalah sesuai dakwaan keempat, melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut berisi tentang orang yang sengaja tidak menuruti perintah aparat.

"Sebetulnya ini bukti jaksa gagal membuktikan dakwaanya. Tadinya kan berlapis-lapis, sekarang tinggal satu pasal," ujarnya.

Menurut dia, klaim Pasal 216 telah terbukti juga patut dipertanyakan, sebab fakta persidangan berkata lain.

"Saksi-saksi bilang intruksi dari mobil komando polisi itu tidak bisa terdengar dengan baik karena suaranya kalah keras dari suara orasi pendemo," ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya berharap majelis hakim nantinya memiliki pendapat lain.

"Kami berharap mereka (terdakwa) bisa bebas," tegasnya.

Dalam kasus ini terdapat empat mahasiswa sebagai peserta aksi demonstrasi yang ditetapkan sebagai terdakwa.

Terdakwa sempat mejalani tahanan rutan, tapi kini telah berstatus sebagai tahanan kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com