SAMARINDA, KOMPAS.com -Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan membangun pos jaga TNI dan Polri di daerah perbatasan untuk mencegah masuknya pemudik selama libur Idul Fitri 1442 Hijriah.
Pembuatan pos-pos menyasar ke beberapa kabupaten yang berbatasan dengan wilayah di luar Kaltim, seperti Kabupaten Kutai Timur dan Mahakam Ulu, yang berbatasan dengan Malinau, Kalimantan Utara dan Kabupaten Penajam Paser Utara yang menjadi pintu keluar masuk dari dan ke Kalimantan Selatan.
Aparat TNI/Polri dibantu Dinas Perhubungan berjaga di tiap pos, siap menindak tegas masyarakat yang nekat mudik keluar masuk Kaltim, tanpa alasan penting dan mendesak.
"Intinya 6 Mei hingga 17 Mei tidak ada mudik. Ini sama berlaku bagi orang, masuk dan keluar ke Kaltim dari jalur darat, laut dan udara," kata Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor usai rapat koordinasi lintas sektoral di Mapolda Kaltim, Balikpapan, seperti ditulis Humas Setprov Kaltim, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Gubernur Kaltim Izinkan Warganya Mudik Lokal, tapi...
Isran hanya memperbolehkan mudik antar daerah di Kaltim yang ia sebut sebagai mudik lokal, asal memenuhi syarat dan memperhatikan protokol Covid-19.
"Kalau ada istilah mudik lokal antar wilayah di dalam Kaltim, belum diatur. Walaupun boleh, ya tetap taati aturan dan harus memenuhi persyaratan," ungkap Isran.
Isran meminta dukungan para bupati dan wali kota dalam upaya mencegah mobilitas masyarakat.
"Saya minta dukungan bupati dan wali kota agar menyampaikan ke masyarakatnya, kita masih kondisi pandemi Covid-19. Segalanya bisa terjadi dan kita tidak inginkan itu terjadi seperti negara India dan Eropa," ucap dia.
Baca juga: Nekat Mudik ke Sleman Tanpa Bawa Dokumen, Karantina Mandiri 5x24 Jam
Sebagai informasi, pemerintah pusat telah menetapkan larangan mudik lebaran mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat.
Hal ini diberlakukan agar menekan angka kasus penularan virus corona penyebab pandemi Covid-19 di Indonesia.