Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Emas Rp 300 Juta Milik Majikan, ART Foya-foya di Tempat Karaoke dan Panti Pijat

Kompas.com - 21/04/2021, 16:03 WIB
Tri Purna Jaya,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Alasan sakit hati lantaran saat meminjam uang dicaci majikan, seorang asisten rumah tangga (ART) nekat mencuri perhiasan emas majikannya senilai Rp 300 juta.

Pelaku mengaku meminjam uang untuk biaya pengobatan istrinya. Namun, setelah menjual perhiasan emas hasil curian, pelaku justru lupa diri dan malah berfoya-foya di panti pijat.

Alasan ini diungkapkan Tantowi (36), warga Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, saat diperiksa oleh Unit Reskrim Polresta Bandar Lampung.

Tantowi adalah buronan dari kasus pencurian perhiasan milik Yetti Herlisa, warga Bandar Lampung, pada malam Natal, 25 Desember 2020 lalu.

“Pelaku ditangkap setelah buron selama sekitar lima bulan. Pelariannya ke Serang, Pekanbaru, dan Jambi,” kata Kepala Unit (Kanit) Resmob Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Inspektur Dua (Ipda) Novaldo Supeno, Rabu (21/4/2021).

Kepada polisi, pelaku mengaku mencuri perhiasan emas sebanyak 31 buah, berupa kalung, gelang, cincin dan liontin.

“Total kerugian korban mencapai Rp 300 juta,” kata Novaldo.

Baca juga: Seorang Residivis Babak Belur Diamuk Warga Saat Tepergok Mencuri Ponsel

Pencurian itu dilakukan saat korban pergi berlibur. Sebelum kejadian, pelaku diminta oleh korban untuk menjaga rumah.

“Uang hasil penjualan perhiasan emas dipakai untuk berfoya-foya oleh pelaku,” kata Novaldo.

Menurut pengakuan pelaku, pencurian itu dilakukan atas dasar sakit hati kepada korban. Karena pelaku yang mau meminjam uang sebesar Rp 3 juta justru diomeli oleh korban.

“Saya pinjam uang Rp 3 juta, tapi hanya dikasih Rp 300.000, buat berobat istri. Itu juga diomeli (oleh korban). Ya, saya kecewa, sudah kerja lama, giliran kena musibah nggak mau nolong,” kata Tantowi.

Tantowi yang sudah bekerja sejak tahun 2007 itu pun nekat mencuri perhiasan milik korban. Dia mengaku sudah mengetahui tempat korban menyimpan perhiasan itu.

Sebanyak 31 buah perhiasan yang dicurinya itu kemudian dijual seharga Rp 55 juta.

Baca juga: Soal Tudingan Polisi Siksa 3 Bocah Agar Mengaku Mencuri, Kapolres Buton: Kami Siap Diadukan ke Propam

Namun, setelah mendapat uang banyak hasil penjualan barang curian itu, Tantowi jadi lupa diri. Ia menghabiskannya untuk berfoya-foya saat melarikan diri ke beberapa provinsi.

“Semuanya saya habisin, buat karaoke sama pijat,” kata Tantowi.

Atas perbuatan tersebut, Tantowi dijerat pasal 363 KUHP tentang tindakan pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dugaan Politik Uang di Nunukan, 2 Caleg Terpilih akan Dihadirkan ke Persidangan

Kasus Dugaan Politik Uang di Nunukan, 2 Caleg Terpilih akan Dihadirkan ke Persidangan

Regional
Berburu Bubur India di Masjid Pakojan Semarang, Kuliner yang Hanya Ada Saat Ramadhan

Berburu Bubur India di Masjid Pakojan Semarang, Kuliner yang Hanya Ada Saat Ramadhan

Regional
Penampakan Harimau yang Diduga Menerkam Warga di Lampung

Penampakan Harimau yang Diduga Menerkam Warga di Lampung

Regional
Geledah Kantor Disdik, Kejati Sumbar Sita Dokumen Proyek

Geledah Kantor Disdik, Kejati Sumbar Sita Dokumen Proyek

Regional
Soal Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo, Gibran: Sudah Dibicarakan Bulan Lalu

Soal Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo, Gibran: Sudah Dibicarakan Bulan Lalu

Regional
Kakek Berusia 81 Tahun Raih Suara Terbanyak Anggota DPRD Kebumen

Kakek Berusia 81 Tahun Raih Suara Terbanyak Anggota DPRD Kebumen

Regional
Buang Bayinya ke Sumur, IN: Saya Bingung, Anak-anak Masih Kecil-kecil

Buang Bayinya ke Sumur, IN: Saya Bingung, Anak-anak Masih Kecil-kecil

Regional
Kades Pendukung Prabowo-Gibran di Flores Timur Divonis 3 Bulan Penjara

Kades Pendukung Prabowo-Gibran di Flores Timur Divonis 3 Bulan Penjara

Regional
Lindas Wanita Pengendara Motor hingga Tewas, Sopir Truk Kabur

Lindas Wanita Pengendara Motor hingga Tewas, Sopir Truk Kabur

Regional
Alotnya Rekapitulasi Suara di Papua, Diwarnai Unjuk Rasa Massa

Alotnya Rekapitulasi Suara di Papua, Diwarnai Unjuk Rasa Massa

Regional
Mantan Kades di Lebak dan Suami Didakwa Pungli Sertifikat Tambak

Mantan Kades di Lebak dan Suami Didakwa Pungli Sertifikat Tambak

Regional
Cerita Sugiono, Rela Terjang Banjir Pakai Sepeda demi Dapatkan Stok Elpiji untuk Tetangganya

Cerita Sugiono, Rela Terjang Banjir Pakai Sepeda demi Dapatkan Stok Elpiji untuk Tetangganya

Regional
Harga Tiket Kelas Eksekutif Plus Bus Eka Rute Surabaya-Bandung Saat Mudik Lebaran 2024

Harga Tiket Kelas Eksekutif Plus Bus Eka Rute Surabaya-Bandung Saat Mudik Lebaran 2024

Regional
Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Bengkulu untuk Lebaran 2024

Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Bengkulu untuk Lebaran 2024

Regional
Lahan di Kampung Timur Nunukan Nyaris Terbakar, Diduga Bocah Main Masak-masakan

Lahan di Kampung Timur Nunukan Nyaris Terbakar, Diduga Bocah Main Masak-masakan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com