Melihat Ardi tidak beritikad baik, Nur akhirnya melaporkan kasus itu ke Polrestabes Surabaya.
Kedua pihak sempat dimediasi hingga Ardi berjanji akan mencicil uang tersebut.
"Sempat muncul angka Rp 2 juta lalu Rp 3 juta, tapi itu cuma janji. Dia janji-janji terus," terang Nur.
Kini persoalan itu telah memasuki tahap persidangan dan akhirnya Ardi divonis satu tahun penjara akibat menggunakan uang salah transfer.
Aturan mengenai penerimaan dana diatur dalam Undang-undang.
Secara hukum, berdasarkan Pasal 327 KUHP, penerima dana yang bukan haknya bisa dituntut karena tindak penggelapan.
Biasanya, bank mengirim pemberitahuan jika terjadi salah transfer kepada nasabah.
Hal tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh penerima dengan segera mengembalikan uang yang bukan haknya.
Dalam Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, nasabah penerima bisa dikenakan denda, bahkan dipenjara jika tidak memiliki itikad baik.
"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," demikian isi pasal tersebut.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Muchlis, Achmad Faizal | Editor: David Oliver Purba, Dheri Agriesta, Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.