Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Divonis 1 Tahun Penjara, Dianggap Berbelit-belit dan Terbukti Pakai Uang yang Bukan Miliknya

Kompas.com - 16/04/2021, 05:16 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Majelis hakim menjatuhkan vonis pada terdakwa kasus salah transfer Rp 51 juta, Ardi Pratama dengan hukuman 1 tahun penjara.

Ardi dianggap bersalah karena telah menggunakan uang yang bukan haknya.

Baca juga: Ardi Pratama, Terdakwa Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta Divonis 1 Tahun Penjara

Dianggap berbelit-belit

Ilustrasi tabunganThinkstock.com Ilustrasi tabungan
Ketua Majelis Hakim Ni Putu Purnami memberikan sanksi dengan pertimbangan memberatkan, yakni Ardi dianggap berbelit-belit dan sudah menggunakan uang salah transfer tersebut.

Sedangkan pertimbangan meringankan yaitu Ardi belum pernah mendapatkan hukuman.

Selain itu, pria asal Kota Surabaya itu bersikap sopan selama persidangan.

Baca juga: Duduk Perkara Nur, Mantan Pegawai BCA Laporkan Nasabah Usai Salah Transfer, Begini Aturan Mainnya

 

Ilustrasi keputusan persidangan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi keputusan persidangan.
Vonis lebih ringan

Menurut hakim, Ardi terbukti melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.

"Dengan menguasai yang bukan miliknya dengan hasil transfer nasabah PT BCA Tbk," kata Ni Putu saat sidang putusan secara virtual dari ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (15/4/2021) siang.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) beberapa waktu lalu, yakni dua tahun penjara.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Ardi Dibebaskan dari Kasus Salah Transfer Uang Rp 51 Juta, Ini Pembelaannya

Awal mula salah transfer

Ilustrasi bankThinkstockphotos.com Ilustrasi bank
Kasus berawal saat mantan pegawai BCA Nur Chuzaimah salah mentransfer uang Rp 51 juta ke nomor rekening Ardi pada 11 Maret 2020.

Nur baru mengetahui kesalahan itu beberapa hari kemudian setelah ada nasabah melakukan komplain uangnya belum ditransfer.

Setelah tahu uang masuk ke nomor rekening Ardi, Nur kemudian mendatangi Ardi untuk mengembalikan uang.

"Saat itu orangnya (Ardi) ngotot bahwa dia tidak bersalah, 'bukan salah saya, saya kan tidak salah'," kata Nur menirukan ucapan Ardi, saat ditemui wartawan di Surabaya, Kamis (4/3/2021).

Namun karena Nur hendak pensiun pada Agustus 2020, dia memilih mengembalikan uang itu kepada BCA agar tidak memiliki tanggungan saat pensiun.

"Karena saya akan pensiun saya tidak mau meninggalkan masalah di kantor saya. Saya pun berupaya mengganti uang Rp 51 juta itu dengan uang saya pribadi," jelasnya.

Baca juga: Sebelum Tewas, Guru yang Ditembak KKB Menelepon Istri dan Berkata Kami Sudah Dikepung lalu Telepon Mati

 

Ilustrasi uang Dok. Kredivo Ilustrasi uang
Sempat janji mencicil

Melihat Ardi tidak beritikad baik, Nur akhirnya melaporkan kasus itu ke Polrestabes Surabaya.

Kedua pihak sempat dimediasi hingga Ardi berjanji akan mencicil uang tersebut.

"Sempat muncul angka Rp 2 juta lalu Rp 3 juta, tapi itu cuma janji. Dia janji-janji terus," terang Nur.

Kini persoalan itu telah memasuki tahap persidangan dan akhirnya Ardi divonis satu tahun penjara akibat menggunakan uang salah transfer.

Baca juga: Dengan Suara Bergetar, Warga Terdampak Pembangunan Sirkuit Mandalika: Aku Kehilangan Tanah Tempat Dilahirkan

Jika menerima salah transfer, apa yang harus dilakukan?

Aturan mengenai penerimaan dana diatur dalam Undang-undang.

Secara hukum, berdasarkan Pasal 327 KUHP, penerima dana yang bukan haknya bisa dituntut karena tindak penggelapan.

Biasanya, bank mengirim pemberitahuan jika terjadi salah transfer kepada nasabah.

Hal tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh penerima dengan segera mengembalikan uang yang bukan haknya.

Dalam Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, nasabah penerima bisa dikenakan denda, bahkan dipenjara jika tidak memiliki itikad baik.

"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," demikian isi pasal tersebut.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Muchlis, Achmad Faizal | Editor: David Oliver Purba, Dheri Agriesta, Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

Regional
[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com