Salin Artikel

Fakta Baru Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Divonis 1 Tahun Penjara, Dianggap Berbelit-belit dan Terbukti Pakai Uang yang Bukan Miliknya

Ardi dianggap bersalah karena telah menggunakan uang yang bukan haknya.

Sedangkan pertimbangan meringankan yaitu Ardi belum pernah mendapatkan hukuman.

Selain itu, pria asal Kota Surabaya itu bersikap sopan selama persidangan.

"Dengan menguasai yang bukan miliknya dengan hasil transfer nasabah PT BCA Tbk," kata Ni Putu saat sidang putusan secara virtual dari ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (15/4/2021) siang.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) beberapa waktu lalu, yakni dua tahun penjara.

Nur baru mengetahui kesalahan itu beberapa hari kemudian setelah ada nasabah melakukan komplain uangnya belum ditransfer.

Setelah tahu uang masuk ke nomor rekening Ardi, Nur kemudian mendatangi Ardi untuk mengembalikan uang.

"Saat itu orangnya (Ardi) ngotot bahwa dia tidak bersalah, 'bukan salah saya, saya kan tidak salah'," kata Nur menirukan ucapan Ardi, saat ditemui wartawan di Surabaya, Kamis (4/3/2021).

Namun karena Nur hendak pensiun pada Agustus 2020, dia memilih mengembalikan uang itu kepada BCA agar tidak memiliki tanggungan saat pensiun.

"Karena saya akan pensiun saya tidak mau meninggalkan masalah di kantor saya. Saya pun berupaya mengganti uang Rp 51 juta itu dengan uang saya pribadi," jelasnya.

Kedua pihak sempat dimediasi hingga Ardi berjanji akan mencicil uang tersebut.

"Sempat muncul angka Rp 2 juta lalu Rp 3 juta, tapi itu cuma janji. Dia janji-janji terus," terang Nur.

Kini persoalan itu telah memasuki tahap persidangan dan akhirnya Ardi divonis satu tahun penjara akibat menggunakan uang salah transfer.

Jika menerima salah transfer, apa yang harus dilakukan?

Aturan mengenai penerimaan dana diatur dalam Undang-undang.

Secara hukum, berdasarkan Pasal 327 KUHP, penerima dana yang bukan haknya bisa dituntut karena tindak penggelapan.

Biasanya, bank mengirim pemberitahuan jika terjadi salah transfer kepada nasabah.

Hal tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh penerima dengan segera mengembalikan uang yang bukan haknya.

Dalam Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, nasabah penerima bisa dikenakan denda, bahkan dipenjara jika tidak memiliki itikad baik.

"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," demikian isi pasal tersebut.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Muchlis, Achmad Faizal | Editor: David Oliver Purba, Dheri Agriesta, Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2021/04/16/051600578/fakta-baru-kasus-salah-transfer-rp-51-juta-ardi-divonis-1-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke