Menurut hakim, Ardi terbukti melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.
"Dengan menguasai yang bukan miliknya dengan hasil transfer nasabah PT BCA Tbk," kata Ni Putu saat sidang putusan secara virtual dari ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (15/4/2021) siang.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) beberapa waktu lalu, yakni dua tahun penjara.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Ardi Dibebaskan dari Kasus Salah Transfer Uang Rp 51 Juta, Ini Pembelaannya
Nur baru mengetahui kesalahan itu beberapa hari kemudian setelah ada nasabah melakukan komplain uangnya belum ditransfer.
Setelah tahu uang masuk ke nomor rekening Ardi, Nur kemudian mendatangi Ardi untuk mengembalikan uang.
"Saat itu orangnya (Ardi) ngotot bahwa dia tidak bersalah, 'bukan salah saya, saya kan tidak salah'," kata Nur menirukan ucapan Ardi, saat ditemui wartawan di Surabaya, Kamis (4/3/2021).
Namun karena Nur hendak pensiun pada Agustus 2020, dia memilih mengembalikan uang itu kepada BCA agar tidak memiliki tanggungan saat pensiun.
"Karena saya akan pensiun saya tidak mau meninggalkan masalah di kantor saya. Saya pun berupaya mengganti uang Rp 51 juta itu dengan uang saya pribadi," jelasnya.