Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lecehkan 2 Perempuan di Jalan, Siswa SMP tak Ditahan karena Jaminan Orang Tua, Ini Ceritanya

Kompas.com - 14/04/2021, 17:07 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - NDP bocah 14 tahun pelaku pelecehan dua perempuan di Kabupaten Ponorogo tak ditahan polisi karena masih di bawah umur dan mendapat jaminan dari orang tua.

Siswa kela 8 SMP itu hanya dikenakan wajib lapopr dua kali seminggu selama penyidikan berlangsung.

NDP diamankan setelah dua perempuan melapor ke polisi. Payudara mereka dipegang oleh siswa SMP itu saat mereka naik sepeda motor.

Baca juga: Terekam Kamera Usai Lecehkan 2 Orang Gadis, Seorang Siswa SMP Ditangkap

Kasus tersebut terjadi di ruas jalan Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo pada Senin (12/4/2021) sore.

Saat itu dua korban RSW (18) dan ANR (15) dibonceng sepeda motor oleh teman perempuannya. Mereka menggunakan dua motor dan berjalan beriringan.

Lalu dari arah berlawanan, NDP muncul dengan mengendarai motor Yamaha Vixion. Saat berpapasan dengan empat perempuan yang mengendarai dua motor, pikiran jahat NDP muncul.

Baca juga: Oknum Dosen di Jember yang Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka

Ia lalu memutar balik kendaraan dan mengejar para korban. Saat posisi kendaaraan sudah dekat, NDP memegang payudara RSW yang dibonceng oleh rekannya.

Setelah itu, ia mendekati motor ANR dan memegang payudara gadis usia 15 tahun sebelum akhirnya kabur.

“Pelaku lalu memutar balik kendaraannya dan mengejar serta memepet kedua motor tersebut. Saat posisi kendaraan terlapor bersebelahan dengan kendaraan korban kemudian terlapor memegang payudara RSW yang dibonceng temannya,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendy Septiadi, Rabu (15/4/2021).

Baca juga: Oknum Dosen PTN di Jember yang Diduga Lecehkan Keponakannya Berupaya Damai

Salah satu korban sempat merekam video pelaku dari belakang saat melecehkan ANR. Berbekal rekaman tesebut, polisi melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya.

“Dari hasil rekaman video polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya,” kata Hendi.

Ponsel pelaku banyak video porno

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan banyak konten video porno di dalam ponsel NDP.

Siswa SMP tersebut kemudian dijerat dengan Pasal 281 Ayat 1e KUHP berupa tuduhan pidana merusak kesopanan di muka umum.

Ia terancam penjara dua tahun delapan bulan.

Baca juga: Modus Sembuhkan Kanker Payudara, Dosen Ini Lecehkan Keponakannya, Sempat Minta Maaf, Ibu Korban Lapor Polisi

Namun karena NDP masih berusia di bawah umur, ia tak ditahan dan mendapatkan jaminan dari orang tua.

Ia dikenakan wajib lapor dua kali seminggu selama penyidikan berlangsung.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhlis Al Alawi | Editor : Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com