Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Babel: Sudah Ditambang 350 Tahun, Royalti BUMN Timah Harus Naik

Kompas.com - 09/04/2021, 07:39 WIB
Heru Dahnur ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung menilai royalti hasil tambang timah yang dikucurkan BUMN PT Timah Tbk masih terlalu kecil.

Angka 3 persen yang diterima saat ini dinilai tidak sebanding dengan masa eksploitasi yang berlangsung sejak ratusan tahun.

"Kami harapkan ke Pemerintah Indonesia untuk memberikan saham sebesar 14 persen dan tambahan royalti," kata Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman dalam keterangan tertulis, Kamis (8/4/2021).

Permintaan bagi hasil kekayaan alam tersebut juga telah disampaikan gubernur saat hearing dengan Komisi VII DPR RI di Gedung Nusantara I, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: Emiten Timah Kucurkan Rp 19,12 Miliar untuk Dongkrak UMKM

350 tahun dikeruk, masa royalti hanya 3 persen? 

Erzaldi menilai, wajar jika masyarakat Kepulauan Bangka Belitung meminta lebih, karena setidaknya 350 tahun atau 3 abad alam dikeruk.

Namun yang didapatkan daerah kurang sebanding.

Erzaldi atas nama masyarakat meminta royalti dari PT Timah Tbk dinaikkan dari saat ini hanya 3 persen menjadi 10 persen.

Bahkan tidak hanya soal royalti, Pemprov Babel juga meminta kepemilikan saham sebesar 14 persen dari emiten tambang berkode TINS itu.

Baca juga: Reklamasi Laut PT Timah, Tahun Ini Target Bangun 1.920 Fish Shelter

Babel bergumul dengan lahan kritis, bencana alam hingga konflik sosial

"Bayangkan saja, lahan kritis akibat aktivitas penambangan timah di Babel menyentuh angka 16,93 persen atau 278.000 hektar. Salah satu pemicu musibah banjir, tanah longsor dan imbasnya, mengakibatkan rusaknya infrastruktur jalan, jembatan, permukiman, dan lahan pertanian," ujar Erzaldi.

Mantan bupati Bangka Tengah itu menilai, ironis, daerah yang wilayahnya memiliki kekayaan alam bijih timah terbesar di Indonesia, seharusnya kaya dan sejahtera.

Namun kenyataannya bergumul dengan permasalahan bencana alam dan konflik sosial.

Saat ini Pemprov Babel tidak tercatat sebagai pemegang saham, sehingga tidak memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Timah Tbk.

Baca juga: Komoditas Lada Dicaplok Negara Lain, Gubernur Babel Ancam ke Pengadilan Internasional

DPR: Royalti bisa dinaikkan

Anggota VII DPR RI, Bambang Patijaya mengatakan PT Timah bisa menerapkan royalti berjenjang.

"Misal harga pokok produksi 18.000 dolar, dan jika harga di atas angka tersebut, maka jelas PT Timah sudah mendapatkan keuntungan, sehingga bisa saja dinaikkan 10 persen royaltinya," ucap Bambang.

Sementara itu, Kepala Bidang Komunikasi PT Timah Anggi Siahaan dalam keterangan media beberapa waktu sebelumnya mengatakan jika royalti dan saham sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Selaku badan usaha, PT Timah hanya sebagai pelaksana regulasi yang sudah ada.

Baca juga: Sejahterakan Guru Honorer, Gubernur Babel Raih Anugerah Dwija Praja Nugraha 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com