KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan dua orang pejabat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) sebagai tersangka.
Keduanya diduga menarik iuran dana uji KIR kendaraan bermotor secara ilegal.
Mereka kini ditahan oleh kejaksaan untuk menjalani proses hukum.
Baca juga: 2 Pejabat Dishub Jadi Tersangka Pungli terhadap Diler Mobil Se-Batam
Satu tersangka lagi ialah Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam, Hariyanto.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batam, Hendarsyah mengatakan pungli dilakukan saat proses penerbitan SPJK.
SPJK adalah syarat untuk menerbitkan surat KIR.
Baca juga: Ira Menerima Lamaran karena Bora Sudah Tua, Tinggal Sendiri, Ingin Rawat sampai Akhir Hayat
Hendar menyebut perbuatan Rustam termasuk dalam kategori pemerasan.
"Klasifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka (Rustam) dan tersangka sebelumnya (Hariyanto) adalah tindakan yang terkait dengan perbuatan pemerasan," kata Hendarsyah Yusuf Permana, dilansir dari Tribun Batam, Kamis (8/4/2021).
Dia menyebut aksi pemerasan itu mengganggu iklim investasi di Batam.
"Perbuatan tersangka (Rustam) bersama-sama dengan tersangka lainnya (Hariyanto) telah mengganggu iklim investasi di Kota Batam di tengah terpuruknya ekonomi saat pandemi Covid-19 melanda," jelasnya.
“Subjek pungutan liar adalah diler mobil se-Kota Batam,” kata Hendarsyah.
Kepala Dishub dan kasinya tersebut akhirnya ditangkap dan digiring ke Kejari Batam.
"Saat ini keduanya telah berada dalam penahanan kami," terang Hendar.
Baca juga: Guru Oktovianus Rayo Ditembak KKB 2 Kali hingga Tewas, Ini Kata Kapolda Papua
Kejari Batam akhirnya menetapkan Rustam Efendi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor.
Rusman ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/4/2021) pukul 11.00 WIB.
"Betul, sudah jadi tersangka," kata Hendar.
Kedua tersangka dijerat Pasal nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rustam akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 8 April 2021.
"Intinya di rumah tahanan negara," tambah Hendar.
Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti.
Namun Hendar menyebut tersangka sampai sekarang bersikap kooperatif.
"Tersangka kooperatif kok, biasa saja," ungkap Hendarsyah terkait kondisi Rustam saat diperiksa
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor : Farid Assifa), Tribun Batam
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul BREAKING NEWS - Kepala Dinas Perhubungan Batam Rustam Efendi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.